Langganan Koran Pakai Dana BOS, Disdik Lakukan Penyesuaian dan Pembatasan Anggaran

TASIKMALAYA | Priangan.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan besar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2024. Dari hasil audit, ditemukan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai komponen dan pertanggungjawaban fiktif dengan total mencapai Rp812,9 juta.

Temuan BPK itu mencakup dua hal utama. Pertama, sebanyak 235 sekolah dasar dan menengah diketahui merealisasikan dana BOS untuk langganan koran dan majalah dengan total Rp745,6 juta, yang tidak tercantum dalam 12 komponen penggunaan dana BOS reguler. Kedua, SDN Galunggung terindikasi membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif senilai Rp67,3 juta untuk pembelian obat-obatan, ATK, dan bahan kebersihan.

BPK menilai penggunaan dana BOS di luar juknis tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS. Selain itu, BPK juga menilai pengawasan Dinas Pendidikan terhadap sekolah masih lemah, sehingga banyak kepala sekolah melakukan pembelanjaan tanpa penelaahan yang cukup.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto, ST, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia menegaskan, tidak semua temuan bersifat pelanggaran berat, karena sebagian sudah dikonsultasikan langsung ke kementerian.

“Untuk langganan koran dan majalah, kami sudah konsultasikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan hasil konsultasi, penggunaan dana BOS untuk langganan media masih dimungkinkan, selama digunakan sebagai bahan bacaan perpustakaan atau pengetahuan tambahan bagi guru,” kata Indra, Jumat (31/10/2025).

Namun, Indra menekankan agar penggunaan dana tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

“Boleh saja digunakan, tapi anggarannya jangan sampai melebihi Rp200 ribu per bulan per sekolah. Kami sudah imbau kepada semua kepala sekolah untuk mematuhi batas itu agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Lihat Juga :  Optimis Menang, Tiga Pasangan Calon Yakin Raih Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya

Sementara mengenai dugaan pertanggungjawaban fiktif di SDN Galunggung senilai Rp67,3 juta, Indra menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait.

“Kami sudah lakukan kroscek dan konfrontasi dengan pihak toko yang disebut dalam laporan. Setelah dicek, semua dokumen pembelanjaan dinyatakan tidak bermasalah,” ucapnya.

Lihat Juga :  Longsor, Jalan Utama Desa Sukamukti-Cisayong Lumpuh

Meski demikian, dalam laporan BPK disebutkan adanya ketidaksesuaian antara bukti yang diserahkan sekolah dengan pengakuan pemilik toko. BPK menemukan bahwa tanda tangan dalam faktur bukan milik pemilik toko, serta dokumen tagihan dicetak sendiri oleh pihak sekolah menggunakan template dalam format Excel.

Atas hal ini, BPK tetap merekomendasikan Wali Kota Tasikmalaya untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap rencana kegiatan sekolah, memperketat pengawasan dana BOS, dan memastikan setiap pengeluaran sesuai komponen juknis.

Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah. Edaran itu menegaskan agar setiap satuan pendidikan melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan menghindari pembelanjaan di luar ketentuan.

“Ini jadi bahan evaluasi kami. Ke depan, kami akan perketat sistem pelaporan dan mengawasi setiap kegiatan agar tidak terulang lagi kasus seperti ini,” tutur Indra.

Tahun 2024, Pemerintah Kota Tasikmalaya mencatat alokasi dana BOS sebesar Rp67,03 miliar dengan tingkat realisasi 99,81 persen. Namun, di balik serapan anggaran yang tinggi, muncul persoalan serius tentang transparansi dan integritas pengelolaan keuangan pendidikan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos