TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mengakui masih banyak lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mengalami kerusakan di berbagai titik. Pengakuan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap besarnya anggaran pembayaran listrik PJU yang mencapai sekitar Rp2,5 miliar setiap bulan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Jamaludin, mengatakan secara keseluruhan terdapat sekitar 15 ribu unit PJU yang menjadi tanggung jawab Dishub dan harus terus dialiri listrik.
“Data detailnya ada di Kabid Lalu Lintas dan kasi terkait, tapi kurang lebih ada sekitar 15 ribu PJU di Kota Tasikmalaya yang menyala dan menjadi beban anggaran listrik setiap bulannya,” ujar Jamaludin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1/2026).
Ia tidak menampik bahwa kondisi PJU di lapangan belum sepenuhnya optimal. Menurutnya, Dishub saat ini menghadapi keterbatasan dalam pemeliharaan dan perbaikan lampu jalan yang rusak.
“Kami akui masih banyak PJU yang rusak. Kendalanya ada di pemeliharaan dan anggaran. Jadi ketika ada laporan PJU mati, kami tidak selalu bisa langsung memperbaiki saat itu juga karena ada proses dan keterbatasan material,” jelasnya.
Jamaludin menambahkan, Dishub tetap melakukan perbaikan secara bertahap dengan skala prioritas, terutama di ruas-ruas jalan utama dan jalur dengan tingkat lalu lintas tinggi. Namun, ia mengakui kecepatan penanganan belum sesuai harapan masyarakat.
Sementara itu, kondisi jalan yang gelap dirasakan langsung oleh warga. Ade (23), seorang pengendara motor yang rutin melintasi Jalan Letjen Mashudi, mengaku khawatir dengan minimnya penerangan di jalur tersebut.
“Saya setiap hari lewat jalan ini. Banyak lampu jalannya mati, jadi gelap. Kalau malam hari apalagi lewat sini terasa rawan, takut kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Ade kepada Priangan.com.
Warga berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki PJU yang rusak, mengingat besarnya anggaran listrik yang dikeluarkan setiap bulan. Kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi dinilai bertolak belakang dengan tujuan PJU sebagai fasilitas pelayanan publik yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (ham)
















