Kurir obat Keras Jaringan Aceh Tertangkap di Garut, Bawa 716 Butir Pil Terlarang

GARUT | Priangan.com – Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Garut dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang.

Penangkapan ini membuka fakta adanya jaringan pemasok obat keras dari luar daerah yang menyasar Garut sebagai pasar. Dari tangan J, polisi mengamankan 716 butir tramadol, hexymer, dan double Y, serta sejumlah barang lain mulai dari ponsel, tas, uang tunai, hingga bukti percakapan transaksi.

“Pelaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima titipan dari seseorang berinisial N di Aceh. N saat ini berstatus DPO,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Minggu (14/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, J dijanjikan bayaran tetap: Rp1 juta per bulan plus uang makan Rp80 ribu per hari. Ia sudah dua kali menerima kiriman, masing-masing pada 29 Agustus dan 7 September lalu. “Yang bersangkutan tidak memiliki izin apapun di bidang farmasi, tapi nekat mengedarkan obat keras berbahaya ini,” tambah Usep.

Polisi menduga obat-obatan tersebut disebarkan di kalangan remaja dan pelajar, mengingat jenis tramadol dan hexymer kerap disalahgunakan untuk efek mabuk. Saat ini, J ditahan di Mapolres Garut, sementara aparat masih memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Peredaran obat keras ini tidak bisa dianggap sepele, karena mengancam generasi muda kita. Penindakan akan terus dilakukan sampai jaringannya benar-benar terputus,” tegasnya. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos