Kurir Obat Keras Jaringan Aceh Diciduk di Garut, Puluhan Paket Tramadol hingga Double Y Diamankan

GARUT | Priangan.com – Upaya peredaran obat-obatan keras di Kabupaten Garut kembali digagalkan polisi. Seorang pria muda asal Aceh Utara berinisial J (26) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong.

Saat digerebek, polisi menemukan puluhan paket obat keras siap edar. Barang bukti itu terdiri dari 48 butir Tramadol, 28 plastik Double Y, dan 39 plastik Hexymer, berikut perlengkapan transaksi mulai dari telepon genggam, tas, hingga bukti percakapan pemesanan melalui WhatsApp.

“Dari pengakuannya, tersangka ini hanyalah perantara. Ada pihak lain yang menyuruhnya, berinisial N, yang kini sedang kami buru,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (2/10/2025).

Menurut Usep, N diketahui juga berasal dari Aceh dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). J hanya bertugas menyalurkan barang sesuai instruksi, dengan imbalan Rp1 juta per bulan plus uang makan harian. Polisi mencatat, J sudah dua kali melancarkan aksinya, yakni pada 29 Agustus dan 7 September lalu.

Selain menyita barang bukti, polisi juga tengah menelusuri alur distribusi jaringan ini. Diduga, peredaran obat keras tersebut tidak hanya menyasar Garut, tetapi juga sejumlah daerah di Priangan Timur.

Atas tindakannya, J dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.

“Peredaran obat keras ini sama bahayanya dengan narkoba. Dampaknya bisa merusak generasi muda, sehingga kami akan tindak tegas setiap pelakunya,” tegas Usep. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos