Kurang dari Dua Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor yang Kabur ke Tasikmalaya

CIAMIS | Priangan.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Ciamis berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Resmob Polres Pangandaran bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, hanya berselang kurang dari dua jam setelah adanya laporan.
Peristiwa itu bermula saat Undang Suherman, warga Cijeungjing, tengah singgah di sebuah warung di Dusun Cikijing, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, pada Selasa siang, 7 Oktober 2025. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna coklat miliknya di depan warung dengan kondisi kunci masih terpasang. Tak lama kemudian, motor tersebut raib dari tempat semula.
Korban sempat meminta bantuan warga untuk mencari jejak pelaku. Beberapa saksi mata menyebutkan, seseorang terlihat membawa motor milik korban ke arah Cikatomas, Tasikmalaya. Informasi itu segera diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob segera diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.40 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas. Barang bukti berupa motor curian turut diamankan di lokasi penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wadias, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang tanggap melapor ketika melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih kami kejar,” ujar Idas saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya bernama Sutran yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam untuk melakukan aksi pencurian terhadap kendaraan korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta.
“Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata dia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel, guna mencegah kejadian serupa terulang. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos