TASIKMALAYA | Priangan.com — Polemik dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masih ramai diperbincangkan di media sosial dan di kalangan umat Islam. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi awal pemerintah.
Dalam kebijakan resmi, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di masa kepemimpinan Gus Yaqut, pembagian tersebut justru diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, keputusan yang kini dipersoalkan dan berujung pada status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Loyalis Gus Yaqut, Islah Bahrawi, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan, pertimbangan utama Gus Yaqut adalah faktor kemanusiaan dan teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
“Kalau pembagian tetap 92 persen reguler dan 8 persen khusus, akan ada persoalan teknis di lapangan, salah satunya potensi jemaah tidak kebagian tenda. Itu yang menjadi dasar kebijakan 50:50,” ujar Islah Bahrawi.
Islah juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama memiliki ruang delegasi dan atribusi kewenangan, termasuk mengambil kebijakan berbeda dari aturan baku sepanjang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan teknis.
“Kementerian Agama tidak selalu terikat secara kaku pada komposisi 92:8, karena undang-undang memberikan kewenangan diskresi dalam kondisi tertentu,” tambah kader Nahdlatul Ulama tersebut.
Meski demikian, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung, Cecep Muttaqin, menilai bahwa argumentasi tersebut harus diuji secara terbuka di pengadilan.
“Apakah ini murni kebijakan teknis dan kemanusiaan, atau justru ada pihak tertentu—baik korporasi maupun individu—yang diuntungkan dari kebijakan pembagian kuota haji ini, itu harus dibuktikan dalam proses hukum,” tegasnya.
Menurut Cecep, kasus kuota haji bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh keadilan bagi jutaan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Kasus Gus Yaqut dinilai memiliki dampak panjang, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi citra Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, serta kepercayaan umat Islam terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Publik kini menunggu sejauh mana KPK dan pengadilan mampu mengungkap perkara ini secara adil, terang, dan bebas dari kepentingan politik. (Rco)

















