Kuasa Hukum Paslon 01 Akan Gugat Wakil Bupati Tasikmalaya Atas Insiden Tak Menyenangkan di MK

TASIKMALAYA | Priangan.com – Perseteruan politik pasca Pilkada Tasikmalaya kembali memanas. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, berencana melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, atas dugaan tindakan tidak menyenangkan yang terjadi di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Iim Ali Ismail, pengacara dari tim paslon 01, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban perlakuan tidak pantas dari Wakil Bupati saat menghadiri sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya tengah menjalankan tugas sebagai advokat. Insiden itu terjadi langsung di lingkungan MK, saat saya masih mengenakan atribut resmi profesi,” jelas Iim kepada awak media, Rabu, (21/5/2025).

Insiden bermula ketika Iim keluar dari ruang sidang dan disapa oleh ajudan Cecep. Ia sempat menanyakan keberadaan wakil bupati yang saat itu disebut sedang berada di toilet. Beberapa menit kemudian, seseorang menepuk bahunya dari samping kanan. Ketika menoleh, ternyata sosok itu adalah Cecep Nurul Yakin.

“Saya menghormati jabatannya, maka saya menyambut uluran tangannya untuk bersalaman. Namun setelah itu, beliau menunjuk saya dan melontarkan kata-kata kasar lalu pergi begitu saja,” ujar Iim, menahan kecewa.

Ucapan yang dilontarkan Cecep, menurut Iim, dianggap menghina secara personal dan tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik di tempat sekelas Mahkamah Konstitusi. Iim mengaku sempat terpancing emosi, namun memilih menahan diri demi menjaga martabat forum dan daerah asalnya.

“Saya berada di institusi tinggi negara. Kalau saya bereaksi, maka saya juga ikut menjatuhkan harga diri profesi dan masyarakat Tasikmalaya,” katanya.

Menanggapi kejadian itu, anggota tim hukum lainnya, Dani Sapari, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan hanya persoalan etika, melainkan juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP yang berlaku.

Lihat Juga :  Merasa Tidak Jujur dan Adil, 39 Saksi Iwan-Dede Boikot Rekapitulasi Kecamatan

“Ucapan dan sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang dilakukan di ruang publik. Kami mengacu pada Pasal 223 KUHP terbaru tahun 2023,” jelas Dani.

Lihat Juga :  Menakar Kapasitas Enjang Bilawini sebagai Kandidat Calon Wali Kota

Pihaknya berencana mengambil dua jalur: hukum pidana dan pengaduan etik. Secara hukum, laporan akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena insiden terjadi di Jakarta. Di sisi lain, pihaknya juga akan menyampaikan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.

“Sebagai pejabat publik, Cecep seharusnya menjaga perilaku. Ini bukan sekadar soal pribadi, ini menyangkut etika penyelenggara negara,” kata Dani.

Lebih lanjut, Dani menyoroti pentingnya Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 yang mengatur etika penyelenggaraan kekuasaan. Jika dilanggar, kata dia, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban dan bahkan mendesak pemberhentian dari jabatan.

“Pejabat bukan hanya jabatan, tapi juga tanggung jawab moral. Jika melanggar norma dasar negara, rakyat tak boleh diam,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos