JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, pada Jumat, 17 Januari 2025. Agenda sidang kali ini majelis hakim mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dengan tegas membantah semua tuduhan yang dituduhkan oleh kubu Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi kepada Ade Sugianto.
Misalnya terkait periodesasi yang jadi pokok sengketa. Lewat kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU menegaskan kalau periodesasi Ade Sugianto sama sekali tidak melanggar aturan pencalonan yang berlaku karena KPU mengikuti penghitungan periode dan masa jabatan bupati berdasarkan tanggal pelantikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Nah, jadi sikap KPU merujuk pada PKPU sebagai hukum positif. Jadi yang berlaku adalah sejak pelantikan,” tegas Ali.
Pernyataan Kuasa Hukum KPU itu turut diperkuat oleh pernyataan dari Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Tanda Perdamaian Nasution. Kepada majelis hakim, ia menyebut kalau selama periode 5 September 2018 sampai 3 Desember 2018, tidak ada satupun surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri yang mengatakan kalau Ade Sugianto posisinya sebagai Pelaksana Tugas Bupati (Plt).
Di samping itu, ia juga menyebut sebetulnya semua permasalahan ini sudah ditempuh lewat upaya hukum oleh pemohon baik ke Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, sambungnya, ia menilai kalau Mahkamah tidak lagi berwenang untuk mengadili apa yang dimohonkan oleh pemohon.
“Karena pemohon ini sudah menempuh upaya hukum mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN jadi persoalan yang dipersoalkan oleh pemohon hari ini sesungguhnya sudah selesai. Oleh karenanya, kami menganggp Mahkamah tidak lagi berwenang mengadili apa yang dimohonkan oleh pemohon,” katanya. (wrd)