JAKARTA | Priangan.com – Vonis yang dibacakan Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, itu diketuk palu pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia menyatakan Achsanul Qosasi, bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan, terbukti bersalah menerima suap dalam pengondisian proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021.
Hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau Rp40 miliar dalam korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Untuk itu, Achsanul harus masuk bui selama dua tahun enam bulan, plus denda Rp250 juta. Naskah: AI | Editor: Adtm