Kopi Godog dan Rumah Adat Kampung Kuta Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

CIAMIS | Priangan.com – Dua kekayaan budaya dari Kabupaten Ciamis kembali mendapat pengakuan nasional. Kementerian Kebudayaan Indonesia menetapkan Kopi Godog dari Kecamatan Sukadana dan Tata Ruang Rumah Adat Kampung Kuta di Kecamatan Tambaksari sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025. Penetapan ini menambah daftar warisan budaya asal Ciamis yang kini berjumlah dua belas.

Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis, Hendri Ridwansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari upaya panjang pemerintah daerah dalam menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai budaya lokal agar mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Dengan penetapan WBTB di tingkat nasional ini, kami berharap budaya-budaya di Ciamis bisa terus lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat. Ini adalah warisan berharga yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Hendri, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Ciamis masih memiliki banyak potensi budaya lain yang layak diusulkan sebagai warisan takbenda. Pemerintah daerah, kata Hendri, secara rutin melakukan pendataan dan pengusulan agar tradisi-tradisi lokal tetap terpelihara dan diakui secara resmi.

“Setiap tahun kami mengajukan usulan baru agar kekayaan budaya di Ciamis semakin dikenal luas. Harapannya, selain menjaga tradisi, ini juga bisa menjadi daya tarik wisata bagi masyarakat luar,” ungkapnya.

Adapun dua belas Warisan Budaya Takbenda dari Kabupaten Ciamis saat ini meliputi tradisi Nyangku, Misalin, Ngikis Karangkamulyan, Nyuguh di Kampung Kuta, Merlawu, Hajat Bumi Cariu, Ronggeng Gunung, Gondang Buhun, Bebegig Sukamantri, Galendo, Kopi Godog, dan Tata Ruang Rumah Adat Kampung Kuta. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos