BANJAR | Priangan.com – Kalangan pengurus Koperasi Merah Putih di sejumlah desa dan kelurahan di Kota Banjar menyampaikan kegelisahan mereka terkait belum tersedianya kantor sekretariat untuk kegiatan koperasi. Kondisi ini dianggap menghambat pengelolaan administrasi dan pengembangan usaha yang tengah mereka jalankan.
Dalam kegiatan sosialisasi permodalan usaha Koperasi Merah Putih yang digelar di Ruang Rapat Gunung Sangkur, beberapa pengurus turut mempertanyakan kebijakan pinjaman modal yang disalurkan melalui Bank Himbara. Mereka berharap, dana tersebut bisa digunakan lebih fleksibel, termasuk untuk membangun sekretariat atau membuka unit usaha baru di luar kemitraan dengan perusahaan BUMN.
Salah satu peserta, Nur Kholis, menilai keberadaan kantor sekretariat menjadi kebutuhan mendesak agar koperasi di tingkat desa dapat beroperasi secara mandiri.
“Kita butuh tempat yang memadai untuk mengelola usaha koperasi. Kalau tempatnya hanya nempel di kantor kelurahan ya buat apa. Kami minta ada solusi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menanyakan apakah pinjaman dari Bank Himbara dapat digunakan untuk pembangunan kantor atau perluasan usaha di luar unit yang telah ditentukan dalam kerja sama dengan perusahaan BUMN.
“Terkait kemitraan, bisa nggak kami menambah unit usaha selain yang telah disepakati dengan perusahaan BUMN,” tanya Nur Kholis.
Menanggapi hal tersebut, Relationship Manager Bank Mandiri, Jimmi Sinaga, menjelaskan, falisitas pinjaman untuk Koperasi Merah Putih sudah diatur berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koperasi, Bank Himbara, dan BUMN. Nilai maksimal pinjaman ditetapkan hingga Rp 3 miliar, dengan bunga enam persen per tahun, tergantung pada kelayakan usaha yang diajukan dalam proposal bisnis.
“Limit pinjaman yang bisa diberikan oleh kami maksimal Rp 3 miliar,” kata Jimmi.
Ia menegaskan, penggunaan dana pinjaman terbatas pada pembiayaan unit usaha yang telah disepakati bersama pihak perusahaan BUMN. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk pembangunan kantor sekretariat atau usaha lain di luar kesepakatan yang berlaku.
“Untuk saat ini tidak bisa digunakan untuk pembiayaan unit usaha yang lain. Karena ini kan baru pertama. Kita juga mau lihat progresnya, kalau nanti berkembang dan berjalan baik kemungkinan bisa kita lakukan pembiayaan untuk usaha yang lain,” jelasnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Bidang UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar Suhliya, menyatakan bahwa persoalan sekretariat akan dibahas lebih lanjut bersama Ketua Satgas Koperasi Merah Putih yang dijabat Wali Kota Banjar.
“Unit usahanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dengan mitra BUMN. Sedangkan untuk kantor sekretariat nanti kita akan koordinasikan dengan Ketua Satgas,” ujar Ina.
Ia menambahkan, pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Himbara mencakup dua jenis, yaitu belanja operasional dalam bentuk uang dan belanja modal dalam bentuk barang yang dibayarkan langsung kepada pemasok. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana koperasi berjalan lebih tertib dan transparan. (Eri)