Komplotan Curanmor Asal Lampung Dibekuk di Tasikmalaya, Satu Bersenjata Api Rakitan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang berasal dari Lampung berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Empat pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian motor di wilayah kota santri.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah pemain baru. Mereka merupakan satu jaringan terorganisir yang diduga telah melancarkan aksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda hanya dalam waktu tiga hari, mulai 15 hingga 17 Juni 2025.

“Empat orang kami amankan. Seluruhnya berasal dari Jabung, Lampung Timur, dan sudah saling kenal. Mereka bergerak bersama, menggunakan sistem dan peran masing-masing,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (9/7/2025).

Keempat tersangka diketahui berinisial M, EA, AKS, dan IW. Salah satu dari mereka, yakni M, ternyata residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara. Saat penangkapan, M kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

“Tersangka M ini cukup berbahaya. Saat ditangkap, dia membawa senjata api rakitan. Tapi petugas kami sudah terlatih dan berhasil melumpuhkan tanpa ada korban,” ungkap Faruk.

Menurutnya, kelompok ini bukan pencuri biasa. Mereka menjalankan modus yang tergolong rapi dan sistematis. Setelah menentukan target, motor hasil curian langsung dimasukkan ke mobil rental yang sudah disiapkan, lalu dikirim ke luar kota agar tak terendus.

“Jadi mereka tidak pernah menyimpan motor hasil curian di Tasikmalaya. Begitu berhasil, motor langsung diangkut pakai mobil dan dibawa keluar kota. Ini yang membuat pelacakan awalnya cukup sulit,” jelasnya.

Laporan dari korban pada 15 Juni langsung direspons cepat oleh tim Satreskrim. Kurang dari 72 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang dipakai untuk operasional serta senjata api rakitan.

Lihat Juga :  Aktivitas Operasional Kereta Api Aman Pasca Gempa di Pangandaran

Faruk menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka juga dikenai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Lihat Juga :  Ini Sederet Nama yang Diprediksi Bakal Duduk di Kabinet Merah Putih

“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun untuk pencurian, dan maksimal 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas Faruk.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian dengan pola pengintaian, serta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos