Daily News

Kolaborasi, Dinkes Kab. Tasik & Baznas Evakuasi Lima ODGJ Pasung

Dokumentasi proses evakuasi ODGJ | Dok. Baznas

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan BAZNAS, telah berhasil melakukan evakuasi terhadap lima pasien ODGJ yang sebelumnya terpasung di rumah mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah, guna membebaskan ODGJ dari penanganan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan hak-hak mereka.

H. Dede Subekti, S.pd., M.Kes., Pengelola Program Jiwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, menyebutkan, proses evakuasi yang dilakukan oleh pihaknya itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan unsur humanis, perasaan empati, serta atas persetujuan dari keluarga yang bersangkutan.

“Alhamdulillah, kami sudah berhasil membebaskan mereka. Bagaimana pun, mereka berhak hidup lebih layak. Memasung mereka bukan pilihan yang tepat. Itu malah bertentangan dengan hak-hak nya sebagai seorang manusia,” kata Dede.

Dede menyebutkan, kelima pasien ODGJ itu dievakuasi dari daerah yang berbeda-beda. Ada yang dari Kecamatan Sukaresik, Cikalong, Cipatujah, Salopa, ada juga yang dari Kecamatan Gunungtanjung.

Sampai saat ini, pasca dilakukan pembebasan, para ODGJ tersebut telah diberangkatkan ke Kabupaten Bogor untuk dirawat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Sesampainya di rumah sakit, sambung Dede, para pasien akan menjalani pemeriksaan menyeluruh serta terapi yang disesuaikan dengan kondisi kejiwaan masing-masing.

Diharapkan, dengan perawatan yang intensif selama kurang lebih tiga minggu, para pasien dapat pulih secara optimal dan kembali menjalani aktivitas seperti sediakala.

“Upaya-upaya semacam ini akan terus kami lakukan. Kami, dalam hal ini pemerintah, ingin mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang bebas ODGJ. Maka dari itu, kami tak akan menyerah, kami akan terus berusaha mewujudkan itu,” pungkasnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Serangan Siber Korea Utara; Peretas Curi Rahasia Militer untuk Program Nuklir Ilegal
%d blogger menyukai ini: