TASIKMALAYA | Priangan.com — Kisruh tambang emas rakyat di Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kembali memantik kritik keras. Pemerintah dinilai terlalu menitikberatkan penindakan hukum, sementara solusi nyata bagi hajat hidup masyarakat kecil justru diabaikan. Padahal, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan turun-temurun sejak era 1960-an.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aldira Yusuf, menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir semata sebagai algojo hukum. Menurutnya, tambang emas rakyat di Cineam dan Karangjaya tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan ilegalitas, melainkan realitas sosial-ekonomi yang menyangkut hidup ribuan warga.
“Pemerintah jangan hanya datang untuk mengadili dan mengeksekusi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tambang rakyat ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum regulasi hari ini lahir. Negara seharusnya hadir memberi solusi, bukan hanya penindakan,” ujar Aldira kepada Priangan.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menempuh perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun yang terjadi, proses perizinan justru berlarut-larut, sementara aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penutupan dan penindakan.
Akibatnya, masyarakat kecil menjadi korban utama. Aktivitas tambang berhenti, mata pencaharian hilang, dan konflik horizontal di tingkat bawah pun tak terhindarkan. Kondisi ini, kata Aldira, menunjukkan absennya keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.
“Kalau WPR sudah ada, maka tugas pemerintah dari daerah sampai pusat adalah memastikan masyarakat bisa difasilitasi secara legal. Jangan rakyat dipaksa patuh hukum, sementara negara sendiri lamban menyiapkan jalur hukumnya,” tegasnya.
Aldira juga menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tambang emas rakyat secara komprehensif. Ia meminta adanya langkah konkret dan terukur, mulai dari percepatan perizinan, pendampingan teknis, hingga pembinaan lingkungan, bukan sekadar operasi penertiban yang berujung pada kriminalisasi warga.
“Pemerintah harus tegas, tapi tegas memberi solusi, bukan tegas mengeksekusi. Kalau pola ini terus dibiarkan, kisruh tambang emas Cineam dan Karangjaya tidak akan pernah selesai. Yang ada hanya siklus penindakan, kegaduhan, dan rakyat kembali menjadi korban,” pungkasnya.
Ia mendorong sinergi lintas sektor—pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat—agar persoalan tambang emas rakyat di Kabupaten Tasikmalaya diselesaikan secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Tanpa itu, negara dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. (yna)

















