JAKARTA | Priangan.com – Pada awal abad ke-20, ruang sidang di Hindia Belanda bukan sekadar tempat mencari keadilan, melainkan sebuah panggung penegasan kekuasaan kolonial. Dalam sistem peradilan Landraad, terdakwa pribumi kerap diperlakukan berbeda sejak awal persidangan. Mereka duduk di lantai, membungkuk di hadapan hakim Eropa, dan menjalani proses hukum yang sebagian besar berlangsung dalam bahasa Belanda. Situasi ini menjadikan hukum tampil sebagai alat dominasi, bukan pelindung hak.
Berangkat dari realitas tersebut, tumbuh kesadaran seorang bumiputra terdidik bernama Besar Martokoesoemo. Ia menyaksikan secara langsung ketimpangan hierarki itu ketika bekerja sebagai ambtenaar ter beschikking, pegawai yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Pekalongan dan Semarang antara 1915 hingga 1920.
Sebagai lulusan Recht School di Batavia, Besar memahami dengan baik mekanisme hukum kolonial. Namun pemahaman itu justru memperjelas berbagai keganjilan di ruang sidang. Penggunaan bahasa Belanda oleh hakim dan jaksa membuat banyak terdakwa pribumi tidak memahami dakwaan yang diarahkan kepada mereka, sekaligus menutup akses terhadap keadilan yang seharusnya mereka peroleh.
Dilansir dari DetikX, Besar Martokoesoemo, atau Mas Besar Martokoesoemo, lahir di Brebes, Jawa Tengah, pada 8 Juli 1894. Ia berasal dari keluarga priyayi. Ayahnya, Mas Soemoprawiro Soemowidjojo, bekerja sebagai mantri gudang garam di Pemalang.
Latar belakang keluarga tersebut memberinya akses pada pendidikan Barat, sesuatu yang masih langka bagi bumiputra pada masa itu. Besar menempuh pendidikan dasar di Europeesche Lagere School di Pekalongan, lalu melanjutkan ke Hogere Burger School di Semarang. Meski tidak menamatkan HBS, ia memilih jalur yang lebih spesifik dengan masuk Recht School di Batavia dan lulus pada 1915.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Besar bekerja di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan sebelum dipindahkan ke Semarang. Pengalaman bertahun-tahun berada di lingkungan peradilan kolonial semakin menguatkan kegelisahannya. Ia menyaksikan bagaimana hukum kerap kehilangan fungsinya sebagai alat keadilan, terutama bagi masyarakat bumiputra yang miskin serta tidak memahami bahasa dan prosedur hukum.
Dari titik inilah muncul tekad untuk melanjutkan pendidikan hukum hingga jenjang tertinggi, bukan demi jabatan, melainkan untuk memperjuangkan perubahan dari dalam sistem.
Sekitar 1919–1920, Besar berangkat ke Belanda dengan biaya sendiri untuk menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Leiden. Selama hampir empat tahun, ia mempelajari hukum Eropa dan sistem peradilan modern hingga meraih gelar Meester in Rechten.
Setelah lulus, Besar memilih kembali ke Indonesia dengan membawa bekal ilmu yang kelak digunakannya untuk menghadapi ketidakadilan hukum di negeri jajahan.
Berbeda dengan banyak lulusan hukum pada masanya yang memilih bekerja di pengadilan atau birokrasi kolonial, Besar mengambil jalan yang dianggap kurang bergengsi, yakni menjadi advokat.
Pada 1923, ia membuka kantor firma hukum di Tegal. Pilihan ini sempat menuai penolakan dari ayahnya, yang menganggap profesi advokat tidak sementereng jabatan pemerintahan. Namun Besar tetap teguh pada pendiriannya. Ia memandang profesi advokat sebagai sarana paling nyata untuk membela masyarakat miskin dan tertindas di hadapan hukum.
Keputusan tersebut terbukti berdampak besar. Kantor advokat Besar berkembang pesat dan dikenal luas karena keberaniannya membela klien pribumi. Setelah sukses di Tegal, ia membuka kantor baru di Semarang. Di kota ini, Besar juga berperan sebagai mentor dengan merekrut dan membina para sarjana hukum muda, di antaranya Sastromulyono dan Suyudi.
Praktik hukumnya tidak hanya berorientasi pada perkara, tetapi juga pada pembentukan tradisi advokasi yang berpihak pada keadilan sosial.
Peran Besar dalam dunia hukum membuat namanya dikenang dalam berbagai kajian. Dalam buku Merajut Sistem Keorganisasian Advokat di Indonesia karya Lusia Sulastri dan Kurniawan Tri Wibowo, Besar disebut sebagai advokat pertama Indonesia.
Sementara itu, Daniel S. Lev, pakar hukum dan politik dari Universitas Washington, menggambarkan Besar sebagai pengacara yang konsisten membela terdakwa miskin serta memiliki reputasi cemerlang di dalam dan luar negeri. Bahkan, Besar disejajarkan dengan Yap Thiam Hien, tokoh advokasi Hak Asasi Manusia pada masa pascakemerdekaan oleh Lev.
Di luar dunia advokasi, Besar juga terlibat dalam pergerakan politik nasional. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Boedi Oetomo cabang Tegal pada 1934–1939, lalu memimpin Partai Indonesia Raya (Parindra) hingga 1940.
Meski pada dasarnya enggan terjun ke birokrasi pemerintahan, situasi berubah pada masa pendudukan Jepang. Kekosongan jabatan di daerah membuat Besar mengambil peran administratif, mulai dari Wali Kota Tegal, Bupati Tegal, hingga Wakil Residen Pekalongan.
Pada masa Revolusi Kemerdekaan, kontribusi Besar tidak berhenti pada urusan pemerintahan. Bersama Residen Banyumas Iskaq Tjokroadisurjo, ia berhasil memperoleh persenjataan dari militer Jepang melalui pendekatan diplomatis. Senjata-senjata tersebut kemudian digunakan oleh tentara Republik Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.
Namun masa itu juga penuh risiko. Dalam Peristiwa Tiga Daerah pada akhir 1945, banyak priyayi yang dituduh sebagai antek Belanda menjadi sasaran penculikan dan kekerasan. Besar termasuk di antaranya dan sempat menjadi target kelompok pemuda berhaluan kiri bernama Kutil. Ia selamat berkat perlindungan pasukan Panglima Besar Sudirman, yang menyembunyikannya selama beberapa bulan hingga keadaan kembali aman.
Setelah situasi politik mereda, Besar kembali berperan di tingkat nasional. Ia terlibat sebagai tenaga ahli dalam Perundingan Roem–Royen di Jakarta pada April 1949 serta Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada Agustus hingga November 1949. Keterlibatannya menegaskan posisi Besar sebagai figur hukum yang dipercaya dalam proses diplomasi internasional yang menentukan masa depan Indonesia.
Pasca pengakuan kedaulatan, Presiden Soekarno mengangkat Besar Martokoesoemo sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1950. Jabatan tersebut diembannya hingga 1958, mendampingi Menteri Kehakiman Soepomo dalam merintis sistem hukum nasional yang lebih mandiri dan lepas dari warisan kolonial.
Di masa tuanya, Besar tetap aktif dalam kegiatan sosial, antara lain sebagai Ketua Umum Persatuan Wredatama Republik Indonesia sejak 1965. Hingga akhirnya, Besar Martokoesoemo wafat pada 23 Februari 1980 dan dimakamkan di Taman Makam Giritama, Bogor.
Jejak hidupnya memperlihatkan bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Warisannya bukan hanya gelar sebagai advokat pertama Indonesia, melainkan juga keyakinan bahwa keadilan harus terus hidup dan diperjuangkan, bahkan ketika sistem hukum berdiri di pihak yang berkuasa. (LSA)

















