Newsroom

Ketuk Palu Hakim dalam Kasus Pembakaran Bendera di Garut

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser Garut pada 22 Oktober 2018 lalu berakhir di meja sidang. Kedua pelaku, yaitu Faisal dan Mafhudin, divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin, 5 November 2018. Ketua Majelas hakim Pengadilan Negeri Garut, Hasanudin, mengetuk palu pada kasus yang membuat gaduh Indonesia ini. Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman sepuluh hari penjara dan denda dua ribu rupiah….[]

Reporter: Evan SR | Editor: Eki Kurnia Sandi

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Tak Terkalahkan! Ade Sugianto Catat Rekor Ini di Kabupaten Tasik
%d blogger menyukai ini: