TASIKMALAYA | Priangan.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyoroti soal penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan 4 anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, proses penahanan terhadap empat anak tersebut dinilai abnormal lantaran tak mengindahkan sistem peradilan pidana anak di bawah umur. Ato menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, anak yang tersandang kasus hukum penempatannya harus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Jadi bukan di balik jeruji besi, apapun alasannya,” tegas Ato, Sabtu, 11 Januari 2025.
Tak hanya itu, Ato juga turut menyoroti soal penyidikan aparat kepolisian yang disinyalir melakukan intimidasi ketika menjalankan proses pemeriksaan terhadap para pelaku. Menurutnya, hal ini pun tidak sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia mengaku, beberapa waktu lalu sempat berkunjung ke sel di mana keempat anak tersebut ditahan. Menurutnya, hak mereka semua sebagai anak di bawah umur seperti dicabut lantaran tak bisa mendapatkan pendidikan, perlindungan, bahkan pendampingan.
“Ketika saya cek, mereka juga tetap bersikukuh tidak mengakui apa yang disangkakan. Karena pada saat kejadian salah seorang anak ada yang sedang di Jakarta. Bahkan keempat anak itu tidak mengenal satu sama lain. Mereka mengaku karena takut adanya intimidasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya keempat anak di bawah umur berinisial FM, RS, DW, dan RRP, diduga terlibat kasus pengeroyokan dengan korban berinisial MT (27) dan AZ (27) DI Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2024 lalu. Korban pengeroyokan, MT, mengalami luka bacok, sementara temannya, AZ selamat walau sudah dipukul menggunakan tongkat baseball.
Akibat kasus pengeroyokan ini, FM, RS, DW, dan RRP pun kemudian ditangkap. Mereka diduga menajdi dalang di balik kasus ini. Proses hukum yang mereka jalani, sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. (nvi)