Ketua Geng Motor di Kota Tasikmalaya Terbongkar Jadi Bandar Narkoba

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan. Dari 15 tersangka yang diamankan dalam dua bulan terakhir, satu nama membuat publik terkejut. Dia adalah ARF, sosok yang dikenal sebagai pimpinan geng motor yang kemudian bertransformasi menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Tasikmalaya.

ARF ditangkap Satres Narkoba pada Rabu, 6 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Cihideung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu-sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan 17,8 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta ganja kering seberat 8,82 gram. Sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch. Faruk Rozi menegaskan, temuan barang bukti dalam jumlah signifikan membuat ARF tidak lagi bisa disebut pengguna, melainkan masuk kategori pengedar bahkan bandar. “Dengan barang bukti sebesar itu, jelas posisinya bukan sekadar pemakai, melainkan bandar,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (1/9/2025).

Pengakuan ARF kepada penyidik menambah ironi kasus ini. Ia mengaku baru dua bulan terakhir bergabung dalam jaringan narkoba. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringannya dengan kelompok yang dipimpinnya. “Pengakuannya baru sebentar, tetapi kita tidak berhenti di situ. Pendalaman masih dilakukan, termasuk kemungkinan pemanfaatan jaringan geng motor,” kata Kapolres.

Selain ARF, polisi juga mengamankan AFP, mantan ketua geng motor yang sama. Dari tangannya, ditemukan sabu seberat 2,29 gram. Penangkapan dua figur penting dalam kelompok tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba mulai menyusup ke lingkaran geng motor di Tasikmalaya.

Tidak hanya ARF dan AFP, aparat juga menjerat 13 tersangka lainnya dengan kasus berbeda, mulai dari narkotika hingga obat keras. Total barang bukti yang berhasil disita dalam rentang dua bulan terakhir mencapai 67,69 gram sabu, ganja kering 8,82 gram, delapan batang tanaman ganja, 3 gram tembakau sintetis, 1.367 butir pil kuning, 3.239 pil putih, hingga 109 butir psikotropika.

Lihat Juga :  Dapat Dukungan Kuat dari PAN, Murjani Bakal jadi Pendamping Muhammad Yusuf?

Dengan pasal yang menjerat, ARF dan AFP terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Juga :  Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Tujuh Orang Diciduk di Lima Titik

Kasus ini sekaligus membuka wajah lain dari geng motor yang sempat bertransformasi menjadi ormas. Meski secara formal ARF tercatat sebagai ketua organisasi sejak Mei 2024, bayang-bayang masa lalu sebagai geng motor kini kembali menyeruak, kali ini bukan lewat balapan liar, melainkan peredaran narkoba yang jauh lebih berbahaya bagi masyarakat. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos