TASIKMALAYA | Priangan.com — Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, secara resmi melaporkan aksi coret-coret di dinding Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada Polres Tasikmalaya. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan telah masuk kategori pengrusakan aset negara dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Budi Ahdiat menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung kondisi gedung DPRD bersama jajaran kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Intel Polres Tasikmalaya.
“Barusan saya melihat langsung tulisan-tulisan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Kasat Reskrim dan Intel Polres Tasikmalaya. Coretan ini tidak etis dan jelas merusak aset negara,” kata Drs. H. Budi Ahdiat kepada Priangan.com, Jumat (10/01/2026).
Menurutnya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak anti kritik. Namun, cara penyampaian aspirasi dengan merusak fasilitas negara dinilai melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
“Dengan ini saya langsung melaporkan ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang melakukan coret-coret di gedung DPRD ini,” tegasnya.
Budi Ahdiat menekankan bahwa dalam undang-undang yang berlaku, pengrusakan aset negara merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
“Ini perbuatan tidak etis dan masuk ranah pidana. Dalam aturan yang berlaku, pengrusakan aset negara tidak ada kekebalan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD membuka ruang kritik seluas-luasnya kepada masyarakat. Demonstrasi, audiensi, hingga penyampaian aspirasi secara resmi dinilai sebagai cara yang sah dan dilindungi hukum.
“Kami tidak anti kritik. Silakan demo, silakan audiensi ke DPRD sesuai prosedur. Tapi jangan sekali-kali merusak aset negara,” kata Budi.
Budi bahkan menyarankan, jika ingin menyampaikan kritik secara simbolik, masyarakat bisa menggunakan spanduk atau baliho tanpa merusak bangunan.
“Kalau mau mengkritik, silakan pakai spanduk, bentangkan di depan gedung DPRD. Jangan coret-coret seperti ini,” ujarnya.
Terkait sejumlah tulisan yang menyinggung isu pokok pikiran (pokir) dewan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Budi Ahdiat menilai kritik tersebut tidak berdasar dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme anggaran.
“Pokir itu tidak serta-merta jalan. Pokir baru bisa direalisasikan setelah diketuk anggaran dan DPA-nya ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya diawasi bersama, termasuk oleh DPRD, TNI, dan Polri.
“MBG itu program nasional. Kita sama-sama mengawasi. Soal efisiensi anggaran juga sudah jelas, belanja dinas diefisiensi, bahkan anggaran transfer ke daerah dipotong hingga Rp312 miliar,” ungkapnya.
Budi Ahdiat bahkan menyatakan siap berhadapan langsung dengan pihak yang melakukan aksi tersebut untuk berdialog secara terbuka dan beradu argumen secara sehat.
“Saya siap berhadapan dengan yang bersangkutan, adu argumen secara terbuka. Jangan menyampaikan kritik dengan cara merusak dan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia mengaku secara pribadi merasa terusik dengan aksi tersebut, namun menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan karena emosi, melainkan demi menjaga wibawa lembaga dan aset negara.
“Ini bukan soal perasaan saya pribadi, tapi soal aset negara. Lebih baik ngobrol bareng, diskusi, daripada mencorat-coret. Itu tidak menjawab persoalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tasikmalaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku aksi coret-coret di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut. (yna)

















