TASIKMALAYA | Priangan.com – DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya menyetujui dua buah ranperda menjadi perda. Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Ranperda tentang Pencegahan serta Pengendalian Penyakit Menular (P3M).
Persetujuan dua buah ranperda itu dilaksanakan dalam acara Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, menyebut bahwa kedua perda ini keberadaannya sangatlah penting, apalagi Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Menurutnya, sudah seyogyanya Kota yang memiliki julukan Kota Santri mempunyai aturan yang berpihak terhadap pesantren.
“Tentu sangat penting. Dengan adanya perda ini maka insyalallah pondok pesantren bisa berkembang secara merata,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya perda ini bisa memberikan motivasi bagi pesantren-pesantren yang ada di Kota Tasikmalaya untuk terus mencetak generasi-generasi yang baik khususnya mencetak generasi penghafal Al-Qur’an.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengaku, akan segera menindaklanjuti Perda tersebut.
“Insyallah, pada bulan Oktober atau saat masa jabatan saya berakhir, perwalkot tentang pesantren sudah beres, sehingga pada bulan November bisa efektif,” tuturnya. (wrd)