Ketua APRI Siapkan Pembelaan Meringankan untuk Dua Penambang Rakyat di Kasus Tambang Karangjaya

TASIKMALAYA | Priangan.com — Kasus tambang emas rakyat di Karangjaya yang menjerat dua penambang kecil berinisial J dan S hingga kini belum juga berujung, meski telah berbulan-bulan bergulir di meja hijau. Perkara ini tercatat sebagai salah satu kasus tambang rakyat dengan masa persidangan terpanjang dan terus menyita perhatian publik, khususnya masyarakat penambang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Besok, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dijadwalkan akan memberikan pembelaan meringankan dalam sidang lanjutan di pengadilan. Pembelaan tersebut akan disampaikan langsung oleh Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, sebagai bentuk keberpihakan terhadap penambang rakyat yang dinilai menjadi korban ketidaksiapan regulasi pemerintah.

Dihubungi melalui WhatsApp, Hendra Bima menegaskan bahwa APRI akan memberikan kesaksian meringankan bagi kedua terdakwa. Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata pelanggaran hukum oleh penambang rakyat, melainkan belum tuntasnya regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Besok kami dari APRI akan memberikan pembelaan meringankan. Kasus tambang rakyat ini terjadi karena regulasinya belum selesai, sementara pemerintah sendiri belum siap dengan skema IPR. Di sisi lain, penambang rakyat sudah sejak tahun 2020 mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR,” tegas Hendra.

Ia mengungkapkan, para penambang rakyat di Cineam dan Karangjaya sebenarnya telah menempuh jalur legal secara suwadaya. Bahkan, menurutnya, sejumlah dokumen penting sudah dikantongi, termasuk penetapan WPR, sebagai dasar untuk memperoleh IPR secara sah.

“Kami akan memberikan kesaksian meringankan berdasarkan regulasi pertambangan rakyat. Ini kami harapkan menjadi pertimbangan majelis hakim menjelang putusan, agar putusan terhadap dua terdakwa benar-benar ringan dan memenuhi asas keadilan,” ujarnya.

Hendra juga menyoroti dampak sosial dari penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut, di wilayah WPR Cineam dan Karangjaya terdapat sekitar 2.000 penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan untuk menghidupi keluarganya.

Lihat Juga :  Dukung Program Jabar Istimewa, PKK Cirebon Siap Wujudkan Keluarga Tangguh dan Cerdas

“Mereka bukan penambang untuk memperkaya diri, tetapi untuk bertahan hidup. Rakyat sudah siap menempuh legalitas IPR, bahkan dari awal pengusulan WPR dan IPR dilakukan secara swadaya dan berlangsung bertahun-tahun,” tambahnya.

Lihat Juga :  BPIP Dikecam Karena Aturan Lepas Jilbab Bagi Paskibraka di Upacara Pengukuhan HUT RI Ke-79

Lebih jauh, Hendra menekankan pentingnya peran koperasi dalam sistem pertambangan rakyat. Menurutnya, koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan simbol pengakuan negara terhadap kemandirian rakyat.

“Dengan sistem koperasi, rakyat tidak lagi berhadapan dengan hukum, tetapi menjadi bagian dari sistem hukum itu sendiri. Di sinilah titik keseimbangan antara legalitas IPR sebagai jalan tengah keadilan sosial dan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rasa keadilan publik yang dinilai timpang dalam penanganan kasus tambang. Menurut Hendra, masyarakat kecil justru kerap menjadi pihak yang terseret proses hukum, sementara pihak-pihak yang diduga meraup keuntungan besar dari aktivitas tambang masih bebas dan belum tersentuh hukum.

“Semua orang tahu, yang terkena hukum justru masyarakat kecil. Sementara bos-bos besar yang diduga memperkaya diri, hidup mewah, bahkan bisa liburan akhir tahun, sampai hari ini masih bebas,” katanya.

Karena itu, dalam sidang besok, APRI berencana menegaskan pembelaan agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat penegakan keadilan, bukan justru menjadi pagar ketimpangan.

“Kita ingin hukum hadir untuk menegakkan keadilan. Besok kami akan sampaikan pembelaan itu secara tegas. Kita lihat bagaimana hasilnya,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos