Membaca Kebijakan Publik dan Penderitaan Struktural
Oleh: Asep Chahyanto
TASIKMALAYA | Priangan.com – Dalam beberapa waktu terakhir, istilah mens rea ramai dibicarakan di ruang publik. Istilah ini dikenal luas dalam hukum pidana untuk merujuk pada niat jahat seseorang ketika melakukan tindak pidana. Tanpa mens rea, seseorang kerap dianggap tidak layak dipersalahkan secara moral maupun hukum. Popularitas istilah ini—meningkat luas melalui diskusi-diskusi populer, termasuk yang dipantik oleh Panji Pragiwaksono—menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya niat dalam menilai kesalahan.
Namun, ketika konsep mens rea dibawa ke ranah kebijakan publik, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks. Negara bisa saja tidak memiliki niat jahat, tidak bermaksud menyakiti siapa pun, tetapi tetap menghasilkan penderitaan sosial yang nyata melalui desain kebijakan yang dijalankan. Di sinilah pentingnya membedakan antara niat baik dan dampak struktural.
Pendekatan ini dikenal dalam kajian kriminologi kritis sebagai teori state crime yang dikembangkan oleh Green & Ward. Intinya sederhana namun penting, bahwa negara dapat memproduksi kerugian sosial bukan karena niat jahat, melainkan karena cara kekuasaan dan kebijakan dirancang serta dijalankan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita cenderung menilai tindakan berdasarkan niat. Jika niatnya baik, maka dampak buruk sering dianggap sebagai kecelakaan atau risiko yang tak terhindarkan. Namun, kebijakan publik tidak bekerja seperti relasi personal. Kebijakan bekerja melalui anggaran, struktur birokrasi, dan dampak jangka panjang yang dapat diperkirakan sejak awal.
Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah “apa niat pembuat kebijakan?”, melainkan “siapa yang menanggung dampak kebijakan tersebut, dan dalam jangka waktu berapa lama?”.
Penderitaan Tanpa Pelaku Jahat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah contoh yang mudah dipahami. Secara normatif, tujuannya hampir tidak terbantahkan untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup agar tumbuh sehat dan memiliki kualitas sumber daya manusia yang lebih baik di masa depan.
Masalah mulai muncul ketika anggaran MBG mengambil porsi sangat besar dari anggaran pendidikan tanpa penambahan dana total yang sebanding. Anggaran negara ibarat selimut dengan ukuran terbatas. Ketika ditarik kuat ke satu sisi, sisi lain berisiko terbuka.
Akibatnya, anak-anak mungkin makan lebih baik hari ini, tetapi kualitas pendidikan—seperti kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan mutu pembelajaran—bisa melemah dalam jangka menengah. Kerugian semacam ini tidak selalu terlihat segera, tetapi dampaknya menumpuk secara perlahan dan sistematis.
Dalam kerangka state crime, kondisi ini bukan soal niat jahat negara, melainkan tentang trade-off (pertukaran kebijakan) yang dampaknya dapat diprediksi sejak awal. Ketika negara secara sadar memilih satu kepentingan, sambil mengorbankan kepentingan lain, dan konsekuensi pengorbanan itu sudah bisa diprediksi sejak awal. Jadi bukan “tidak tahu”, bukan “kecolongan”, tapi:“Kita tahu dampaknya akan begini, tapi tetap dipilih.”
Pola serupa juga tampak dalam pengelolaan Dana Desa. Selama ini, pembangunan desa bertumpu pada mekanisme musyawarah—dari tingkat dusun hingga desa—yang memberi ruang bagi warga untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri.
Ketika Dana Desa dialihkan atau “dipaketkan” ke dalam program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih, desain kegiatan sering ditentukan dari atas. Desa pun bergeser dari subjek pembangunan menjadi pelaksana program.
Dampaknya bukan sekadar administratif. Warga bisa kehilangan daya tawar, kepercayaan terhadap musyawarah melemah, dan ketergantungan pada proyek pusat meningkat. Penderitaan di sini tidak hadir dalam bentuk kekerasan atau kelaparan, tetapi sebagai erosi partisipasi dan demokrasi lokal yang berlangsung pelan-pelan.
Di Papua, penderitaan struktural terlihat lebih gamblang. Pembukaan hutan untuk perkebunan dan proyek skala besar kerap dilakukan melalui izin resmi dengan dalih pembangunan ekonomi dan pemerataan. Namun, legalitas administratif tidak selalu sejalan dengan keadilan sosial.
Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar lahan ekonomi. Hutan adalah sumber pangan, ruang hidup, dan identitas budaya. Ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur, masyarakat kehilangan penghidupan tradisional, menghadapi kerentanan pangan, konflik lahan, serta degradasi lingkungan jangka panjang.
Dalam banyak kasus, negara hadir sebagai pemberi izin dan penjamin kepastian investasi, tetapi lemah dalam melindungi dampak sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat lokal. Penderitaan ini bukan insidental, melainkan hasil dari model pembangunan yang dieksekusi secara struktural.
Ketiga contoh tersebut—MBG, Dana Desa, dan deforestasi Papua—menunjukkan pola yang sama. Kebijakan dirancang dengan niat normatif yang baik dan prosedur yang sah, tetapi mengorbankan sektor lain, melemahkan partisipasi warga, atau merusak ruang hidup kelompok rentan. Dampak negatifnya dapat diperkirakan, berlangsung jangka panjang, dan sulit diperbaiki setelah kebijakan berjalan.
Inilah yang disebut penderitaan structural. Kerugian sosial yang lahir bukan dari niat jahat (mens rea), melainkan dari desain kebijakan dan cara kekuasaan bekerja.
Kritik Bukan Permusuhan
Membaca kebijakan negara dengan kacamata ini bukan berarti memusuhi pemerintah atau mengkriminalkan negara. Sebaliknya, kritik berbasis data dan teori adalah bentuk koreksi demokratis agar pembangunan tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Dalam negara demokratis, niat baik adalah awal yang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang menentukan keadilan sebuah kebijakan adalah dampaknya bagi kehidupan warga—terutama mereka yang paling rentan.
*) Penulis adalah Salah Seorang Pengamat Kebijakan Publik di Tasikmalaya

















