Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP

TASIKMALAYA | Priangan.com — Sidang kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanas setelah Ketua Majelis Hakim, Maryam Broo, memberikan peringatan keras kepada saksi Uci Martin (44).

Hakim mengancam akan memproses Uci secara pidana karena dinilai berpotensi memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (25/11/2025).

“Saudara ini memberi kesaksian disumpah,” tegas Maryam, sembari mengingatkan bahwa keterangan palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saya ingatkan kamu, pidana tujuh tahun bila memberikan keterangan palsu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Ancaman itu disampaikan setelah Uci berkali-kali membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Dalam BAP tersebut, Uci disebut pernah melakukan transaksi pembelian emas dari terdakwa Jajang Permana dan Solih Hidayat. Namun di persidangan, ia menolak seluruh isi BAP itu.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti itu,” ujar Uci.

Hakim Maryam mengungkapkan bahwa keterangan sejumlah saksi sebelumnya justru mengarah pada Uci. Mereka menyebut bahan tambang emas pernah dijual kepadanya.

“Dari saksi sebelumnya mengarah ke kamu semuanya. Bahan-bahannya dibeli dari kamu, dan dalam BAP kamu itu sudah jelas,” kata Maryam.

Majelis juga mempertanyakan alasan Uci menandatangani BAP bila ia merasa isinya tidak benar. Hakim menegaskan bahwa saksi memiliki hak menolak penandatanganan BAP jika isinya tidak sesuai.

“Kalau tidak sesuai, kamu ada hak untuk menolak. Kenapa kamu tanda tangan?” ujar Maryam.

Uci beralasan saat diperiksa penyidik ia dalam kondisi sakit dan tetap memaksakan diri hadir. Namun alasan itu langsung ditepis hakim.

“Sakit itu bukan alasan, dan kamu mengakui tanda tangan kamu. Saya bisa perintah jaksa untuk menahan kamu,” tegas Maryam.

Lihat Juga :  Pramuka Penegak Se-Indonesia Berkumpul di Garut: Bangun Semangat Bangsa Juara

Bantahan Uci yang bertolak belakang dengan BAP membuat alur sidang kembali berputar. Untuk memastikan kebenaran proses pemeriksaan, Majelis Hakim memutuskan memanggil penyidik yang membuat BAP tersebut.

Lihat Juga :  Ratusan Warga Buru Emas di Mandalahayu, ESDM dan Polisi Turun Tangan

“Kamu membantah dari BAP polisi. Nanti saksi penyidik dihadirkan. Kita seperti kembali lagi dari awal,” ujar Maryam.

Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan terhadap Uci ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, bersamaan dengan kehadiran penyidik yang memeriksanya. (szm)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos