TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, memastikan pengajuan anggaran pembelian sarung dan jaket senilai Rp1,07 miliar yang tercantum dalam SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2026 akan dibatalkan.
“Pada intinya, pengajuan anggaran tersebut akan dibatalkan dan anggarannya akan dialokasikan kepada hal-hal yang lebih penting untuk diutamakan,” ujar Ade kepada Priangan.com, Jumat (6/2/2026).
Ade menegaskan, sebelum rencana anggaran tersebut masuk ke sistem, pihaknya telah melakukan pengkajian dan menekankan agar seluruh tim perumus mematuhi arahan tim asistensi.
“Saya sudah melakukan pengkajian dan sejak awal menekankan kepada semua pihak yang terlibat agar memperhatikan serta menaati saran tim asistensi,” katanya.
Ia menjelaskan, tim asistensi terdiri dari Inspektorat, Bapelitbangda, Bidang Pembangunan, dan BPKAD, yang memberikan rekomendasi atas rencana pengajuan anggaran sebelum diinput ke dalam sistem nasional pengadaan.
“Semua instansi itu memberikan saran dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam perencanaan anggaran,” tambahnya.
Terkait munculnya data pengajuan anggaran di SiRUP LKPP, Ade menyebut perencanaan tersebut masih bersifat teknis dan memungkinkan untuk dievaluasi.
“Karena masih tahap perencanaan, tentu bisa dilakukan koreksi dan pembatalan,” ucapnya.
Kesbangpol Kota Tasikmalaya menyatakan akan melakukan penelusuran internal dan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait pengalihan anggaran pascapembatalan pengadaan sarung dan jaket tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai pos anggaran pengganti yang akan menerima alokasi dana hasil pembatalan tersebut. (ags)

















