Kepsek SMA Negeri 3 Tasikmalaya Dinonaktifkan, Pemprov Jabar Telusuri Dugaan Pungli

TASIKMALAYA | Priangan.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah cepat merespons laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Tasikmalaya. Kepala sekolah setempat langsung dinonaktifkan mulai hari ini untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.

Keputusan tersebut diumumkan Dedi melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial. Ia menegaskan, kebijakan ini diambil bukan semata-mata karena tekanan publik, melainkan sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar menjaga integritas layanan pendidikan.

“Begitu laporan kami terima, kami langsung memutuskan melakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan berlangsung, kepala sekolah kami nonaktifkan. Jika nanti terbukti ada pungutan yang melanggar aturan, sanksinya tegas: pemberhentian permanen dan tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang memberatkan siswa maupun orang tua. Ia mengacu pada aturan resmi—antara lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah—yang menyatakan bahwa sumbangan di sekolah negeri hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat kelulusan atau penerimaan siswa baru.

“Tidak ada ruang untuk pungutan yang memaksa. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik seperti ini. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang berani menyampaikan laporan. Keberanian itu membantu kami menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat,” katanya.

Dedi berharap kasus ini menjadi momentum bagi publik untuk lebih aktif mengawasi sekolah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting agar dugaan penyimpangan bisa segera ditindak sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga dunia pendidikan tetap jujur dan transparan. Jangan takut melapor. Kalau ada yang tidak beres, kabarkan kepada kami,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos