PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Saat ini tak sedikit masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas, sehingga nama kepemilikan yang tertera pada STNK dan BPKB masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Sebaiknya, kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Tasikmalaya, Edi Subandi, itu segera dibalik nama atau BBN. Ada banyak manfaat bila kendaraan yang semula atas nama orang lain kemudian kita BBN-kan.