PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Saat ini tak sedikit masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas, sehingga nama kepemilikan yang tertera pada STNK dan BPKB masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Sebaiknya, kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Tasikmalaya, Edi Subandi, itu segera dibalik nama atau BBN. Ada banyak manfaat bila kendaraan yang semula atas nama orang lain kemudian kita BBN-kan.
Kenapa Kendaraan Bermotor Harus Dibalik Nama?
November 18, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Banyak ODGJ di Tasik yang Stabil dan Mulai Hasilkan Cuan
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Kalender Republik Prancis : Saat Satu Minggu Berisi 10 Hari
- Catatan Kedahsyatan Gunung Galunggung yang Membentuk Tasikmalaya
- Didesak AS, Presiden Iran Menolak Bernegosiasi
- Tragedi Gerbong Maut; Ketika 46 Pejuang Indonesia Tewas Terpanggang di Dalam Gerbong Kereta
- Luka Politik Perkuat Militansi Simpatisan PDIP Jelang PSU di Tasikmalaya
- Kader PMII Komisariat STIA YPPT Priatim Ingatkan Masyarakat Tetap Kritis
- AS Desak NATO untuk Terlibat Dalam Aneksasi Greenland
- Karel Frederik Holle; Orang Belanda yang Mencintai Sunda