TASIKMALAYA | Priangan.com – Kenaikan biaya pegawai di PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2024 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen. Kenaikan tersebut ditegaskan legal, terukur, dan berbasis kinerja, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Ari Gunawan, S.E, menyampaikan bahwa kenaikan biaya pegawai pada 2024 telah mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta dituangkan dalam Rencana Kerja dan Perubahan Manajemen (RKP) yang telah disahkan oleh RKPM.
“Memang pada 2024 ada kenaikan biaya pegawai. Kenaikan tersebut sudah berdasarkan RKP yang disahkan, sehingga secara legalitas sudah sah dan benar,” ujar Ari kepada Priangan.com, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, kenaikan tersebut bukan muncul tanpa dasar, melainkan bagian dari kebijakan manajemen untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Menjawab sorotan publik soal keterkaitan kenaikan biaya pegawai dengan kinerja, Ari menyebutkan bahwa secara umum kinerja PDAM Tirta Sukapura dinilai positif. Bahkan, dalam tiga tahun berturut-turut, kinerja perusahaan daerah air minum tersebut mendapat pengakuan eksternal.
“Alhamdulillah, PDAM Tirta Sukapura mendapatkan penghargaan dari BPKP, juara tiga tingkat Provinsi Jawa Barat, berdasarkan penilaian kinerja tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.
Menurut Ari, capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja perusahaan secara keseluruhan terus mengalami peningkatan, meskipun diakui masih terdapat keterbatasan dalam pelayanan di beberapa wilayah.
“Tidak mungkin 100 persen sempurna. Masih ada keterbatasan, masih ada masyarakat yang belum terlayani optimal, dan itu kami akui serta mohon maaf,” katanya.
Dari sisi tata kelola keuangan, Ari menegaskan bahwa laporan keuangan PDAM Tirta Sukapura telah melalui proses pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP, serta Inspektorat, dan dinyatakan sesuai aturan.
“Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Biaya pegawai juga masih dalam batas normal sesuai ketentuan Permendagri, tidak melebihi ambang batas yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Terkait penyebab kenaikan biaya pegawai dari 2023 ke 2024, Ari menjelaskan bahwa salah satu faktornya adalah penambahan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan kepada seluruh karyawan, mulai dari level direksi hingga pegawai teknis, dengan sistem penilaian kinerja yang ketat.
“Tidak semua otomatis mendapatkan. Ada penilaian kinerja. Kalau kinerjanya tercapai, dia dapat haknya sesuai pencapaian tersebut. Kalau tidak, ya tidak,” tegasnya.
Saat ini, jumlah karyawan PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya tercatat sekitar 216 orang, yang tersebar di berbagai unit dan cabang pelayanan.
Ari juga menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan, biaya pegawai dikelompokkan berdasarkan fungsi kerja, seperti pengelolaan sumber air, pengolahan, transmisi, serta administrasi umum. Pengelompokan ini kerap menimbulkan kesan biaya administrasi membengkak, padahal di dalamnya termasuk pegawai lapangan di cabang-cabang yang menjalankan fungsi teknis.
“Di setiap cabang ada pegawai yang mengelola sumber air, ada juga administrasinya. Kepala cabang dan kepala unit masuk ke administrasi umum, tapi bukan berarti mereka tidak bekerja di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik yang sempat menilai kenaikan biaya pegawai PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya sebagai pemborosan.
“Kalau hanya melihat angka tanpa penjelasan, kesannya memang boros. Tapi setelah dijelaskan, mudah-mudahan bisa dipahami secara utuh,” pungkasnya. (yna)

















