TASIKMALAYA | Priangan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus memperluas penyidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi pupuk yang diduga bermasalah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyampaikan proses penyidikan masih berjalan intensif. Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan untuk memperjelas alur distribusi pupuk subsidi serta menguatkan pembuktian hukum.
“Pemeriksaan lanjutan terus kami lakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi ini,” ujar Nikodemus, Senin (9/2/2026).
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka terbaru yakni AS, pemilik CV MMS, serta LF yang berperan sebagai admin sekaligus petugas lapangan CV GBS. Keduanya ditetapkan tersangka pada 22 Januari 2026 dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni EN selaku Direktur CV MMS, ES sebagai Persero Komanditer CV MMS, serta AH Direktur CV GBS. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari dugaan penyalahgunaan kuota, manipulasi administrasi penyaluran, hingga distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukan. Praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap kelangkaan pupuk di tingkat petani.
Kejari menegaskan penyidikan dilakukan bertahap dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan. Langkah ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara tuntas dan transparan.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri potensi kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar. Nilai tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya memastikan pengusutan kasus pupuk subsidi ini menjadi prioritas, mengingat dampaknya langsung dirasakan sektor pertanian dan masyarakat, khususnya para petani di daerah. (yna)

















