GARUT | Priangan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF.
Penyerahan berlangsung pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejari Garut.
Tersangka MSF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan i atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan i. MSF diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara fisik terhadap pasien perempuan hamil saat pemeriksaan kehamilan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal secara profesional hingga ke tahap persidangan.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis. Penahanan sudah kami lakukan, dan proses selanjutnya akan kami bawa ke persidangan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Helena.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban, dengan menawarkan voucher USG 4D gratis sebagai bentuk promosi. Namun saat pemeriksaan berlangsung, MSF justru melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian tubuh korban yang tidak relevan dengan prosedur medis.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: Satu baju lengan pendek warna biru, Satu celana jeans panjang warna biru, Satu buah flashdisk berisi rekaman video perbuatan tersangka.
Kajari Garut menambahkan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juni 2025, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan.
“Kami menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Penanganan perkara ini juga bagian dari upaya melindungi hak korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegas Helena.
Kejari Garut juga menyatakan bahwa publikasi informasi ini bertujuan sebagai bentuk edukasi hukum serta pemenuhan hak masyarakat atas keterbukaan informasi yang akurat dan berimbang. (Az)