GARUT | Priangan.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Raya bin Suryadi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2, Kampung Babakan Pari, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya Sitompul, menjelaskan bahwa Raya bin Suryadi sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Garut. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah melalui proses kasasi.
“Berdasarkan Putusan PN Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Grt tanggal 28 Maret 2024, yang bersangkutan awalnya divonis bebas. Namun dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 6314K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama,” ujar Jaya, Kamis malam.
Atas putusan kasasi itu, Raya bin Suryadi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Garut dalam keadaan aman dan terkendali,” tambahnya.
Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap putusan pengadilan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bagi yang masih memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi Saluran Siaga Kejari Garut di nomor 0821-1112-2123,” pungkasnya. (Az)