JAKARTA | Priangan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kontestasi politik berlangsung tanpa intervensi yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak dimaksudkan untuk melindungi calon yang terlibat dalam kasus hukum. Sebaliknya, penundaan ini bertujuan agar proses demokrasi tetap berjalan adil dan bebas dari potensi manipulasi politik.
Tak hanya itu, Penundaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah tidak mengalami tekanan hukum yang tidak adil selama periode pemilihan.
“Bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar Harli Siregar.
Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memperkuat langkah ini dengan menekankan pentingnya menjaga objektivitas pemilihan. Burhanuddin menegaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah hukum digunakan sebagai alat politik selama Pilkada.
Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyebutkan bahwa penundaan ini juga berfungsi untuk menghindari potensi konflik yang dapat timbul dari proses hukum yang melibatkan calon peserta pemilu.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tambahnya.
Setelah Pilkada selesai, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum yang sempat ditunda. Ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan upaya Kejagung untuk mendukung pemilihan yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Dengan begitu, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan adil, tanpa gangguan dari isu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. (mth)