GARUT | Priangan.com – Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum dengan mengamankan dua bidang tanah di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Aset tersebut diketahui milik Adam R. Damiri, terpidana dalam kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dua bidang tanah tersebut memiliki luas masing-masing 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi, serta tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 730. Tindakan ini dilakukan sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 4 Oktober 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menjelaskan bahwa proses pengamanan dilakukan secara bertahap, dimulai dari verifikasi fisik lokasi hingga pemasangan tanda penyitaan berupa plang di atas kedua bidang tanah.
“Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang menyatakan bahwa kedua objek tanah tersebut dirampas untuk negara,” ujarnya di Garut, Senin (19/5/2025).
Jaya menuturkan bahwa pengamanan aset dalam konteks ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar barang bukti atau kekayaan negara tidak berpindah tangan secara ilegal. Langkah ini, kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun substantif.
“Tujuan utamanya adalah memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tetap berada dalam pengawasan negara, serta mencegah terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga aset milik negara yang berada di lingkungan mereka. “Kami mengimbau masyarakat sekitar untuk ikut berperan serta dalam menjaga aset ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dalam pencegahan praktik mafia tanah serta pengamanan aset negara yang terancam lepas akibat tindak pidana korupsi. (Az)