TASIKMALAYA | Priangan.com – Sejumlah buruh menggeruduk Balekota Tasikmalaya, pada Jumat, 17 Januari 2025, sore. Kedatangan mereka ini merupakan wujud kekecewaan lantaran Kota Tasikmalaya gagal masuk daftar daerah yang memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Situasi aksi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam kantor pemerintah. Rasa kesal massa aksi memuncak ketika Pj Wali Kota tak kunjung menemui mereka. Sebagai bentuk kekecewaan, mereka pun membakar ban.
Koordinator aksi, Gandung Cahyono, menyatakan kalau Kota Tasikmalaya menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mendapatkan UMSK pada tahun 2025. Padahal, menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, Dewan Pengupahan Daerah seharusnya merekomendasikan penetapan UMSK.
“Dari hasil sidang pleno penetapan upah, kita semua sepakat dengan kenaikan UMSK sebesar tiga persen. Namun, keputusan Pj Gubernur Jawa Barat malah tidak memasukkan Kota Tasikmalaya dalam daftar yang diakomodasi,” kata Gandung.
Ia menambahkan, buruh di sektor unggulan di Tasikmalaya merasa dirugikan karena hak mereka sesuai regulasi tidak terpenuhi. mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengambil sikap tegas, baik melalui surat resmi maupun langkah hukum, guna mengupayakan pembatalan keputusan Pj Gubernur yang dianggap tidak adil.
Seperti diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan penetapan UMSK 2025. Dari total 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, Kota Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang tidak ikut ditetapkan lantaran dinilai tidak memenuhi kriteria. (nvi)