Kecanduan Judi Online, Satpam Rampas Motor Ojol Difabel di Ciamis

CIAMIS | Priangan.com – Imam Samudra (22), seorang petugas keamanan di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan hukum setelah nekat merampas motor milik pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas. Aksi kriminal ini dilakukan di kawasan Pasir Dahu, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Motifnya: kecanduan judi online.

Peristiwa ini bermula saat Imam memesan layanan ojek online dari wilayah Kertasari, Kecamatan Ciamis, dengan tujuan Kecamatan Rancah, Selasa (22/7/2025). Korban, M Ramdani—yang diketahui memiliki kekurangan fisik—langsung menjemput tanpa menaruh curiga sedikit pun. Namun, bukannya sampai tujuan, korban justru jadi sasaran perampokan di tengah perjalanan.

“Setelah sampai di area sepi di daerah Rancah, pelaku menghentikan motor dan langsung mengancam korban dengan pisau dapur. Pelaku lalu mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter korban, STNK, serta uang tunai Rp800 ribu yang tersimpan di bagasi,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Rabu (23/7/2025).

Korban yang terguncang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis kemudian bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Dengan bantuan dari pengelola aplikasi ojek online, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Dari hasil penelusuran digital dan keterangan mitra ojol, kami dapatkan nama pelaku yakni IS. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan,” ujar Hidayatullah.

Setelah diamankan, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang akibat berjudi secara daring. Imam disebut sudah lebih dari satu tahun terjerat dalam lingkaran judi online dan kehabisan uang untuk bermain.

“Pelaku mengaku uangnya habis untuk judi online. Karena terdesak kebutuhan, dia nekat merampas motor korban,” lanjut Hidayatullah.

Lebih menyayat hati, korban Ramdani merupakan seorang penyandang disabilitas yang selama ini bekerja keras sebagai ojol demi menopang kehidupan sehari-hari. Bahkan, saat kejadian, seluruh dokumen identitasnya seperti SIM dan KTP juga dibawa kabur pelaku.

Lihat Juga :  Inflasi Nigeria Tertinggi dalam 28 Tahun, Tekanan pada Tinubu Meningkat

Mendengar hal ini, Kapolres Ciamis langsung mengambil tindakan cepat. Ia memerintahkan Kasatlantas untuk segera menerbitkan SIM C baru bagi Ramdani. Tak hanya itu, bantuan sembako dan tongkat alat bantu jalan juga diberikan langsung oleh kepolisian sebagai bentuk empati kepada korban.

Lihat Juga :  Kota Tasik Masih Punya Banyak PR yang Harus Segera Diselesaikan

“Kami bantu proses penerbitan SIM C baru hari ini juga. Semoga bisa membantu korban agar kembali bekerja,” kata Kapolres.

Kini, Imam Samudra mendekam di tahanan Polres Ciamis. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos