TASIKMALAYA | Priangan.com – Kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak Juli 2025 belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Di Kecamatan Cigalontang, penagihan pajak berikut dendanya masih berjalan seperti biasa.
Camat Cigalontang, Dedi Herniwan, mengungkapkan pihak kecamatan belum menerima surat edaran resmi dari Pemkab. Tanpa dasar administrasi itu, aparat desa tetap melakukan penagihan sesuai mekanisme sebelumnya.
“Benar, sampai hari ini penarikan pajak masih berlangsung. Karena tidak ada surat edaran, kami pun belum bisa melakukan sosialisasi ke desa-desa,” jelas Dedi, Senin (18/7/2025).
Ketua APDESI Kecamatan Cigalontang sekaligus Kepala Desa Cidugalen, Ike Firmansah, juga menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, hampir seluruh desa belum mendapat pemberitahuan tertulis mengenai kebijakan bebas denda.
“Baru dengar kabar dari Pak Gubernur, tapi surat resmi dari Bupati belum sampai. Akhirnya desa masih menagih pajak sekaligus dendanya,” kata Ike.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di satu sisi, Pemkab sudah mengumumkan kebijakan pro-rakyat sebagai kado HUT RI ke-80. Namun di sisi lain, di lapangan warga masih diminta melunasi pajak beserta dendanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menegaskan kebijakan pembebasan denda sudah berlaku sejak 16 Juli 2025, bertepatan dengan masa kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin dan dirinya.
“Kalau masih ada penarikan denda, itu tidak sah dan harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Asep saat menghadiri karnaval di Desa Cidugalen.
Meski begitu, ia meluruskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk dendanya saja. Sementara pajak pokok tetap wajib dibayar karena penghapusan pajak pokok masih dalam tahap kajian Pemkab.
Kasus di Cigalontang ini menunjukkan adanya celah dalam koordinasi kebijakan dari kabupaten ke tingkat kecamatan dan desa. Jika tidak segera dibenahi, kebijakan pembebasan denda yang mestinya meringankan warga justru bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. (yna)