TASIKMALAYA | Priangan.com – Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS), Aan Hanafi, memenuhi panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (5/8/2025).
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Zaky Arqam, S.H., dari Kantor Hukum Elvis Agung and Partners untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Aan Hanafi disebut kooperatif dan telah menyerahkan berbagai dokumen yang relevan dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Klien kami telah memberikan keterangan secara terbuka dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ia juga menjelaskan secara rinci bagaimana sistem penyaluran pupuk bersubsidi selama ini berjalan,” ujar Zaky Arqam kepada wartawan.
Namun, pemeriksaan ini juga membuka informasi baru terkait adanya pihak yang mencatut nama Kejaksaan demi keuntungan pribadi. Aan Hanafi mengungkapkan kepada penyidik bahwa ada oknum yang diduga menjanjikan penyelesaian perkara dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Telah muncul informasi bahwa ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan. Mereka diduga menjanjikan bisa ‘mengurus’ perkara ini dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada distributor,” beber Zaky.
Zaky menegaskan, pihaknya meminta agar kejaksaan segera menyelidiki dugaan tersebut agar tidak mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Kami berharap Kejaksaan menelusuri dan menindak tegas oknum yang mencatut nama lembaganya. Ini penting untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan dan mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah profesional yang telah diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus ini.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan atas komitmennya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Namun demi kepastian hukum, kami juga meminta agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam perkara pupuk bersubsidi ini,” pungkas Zaky.
Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Tasikmalaya saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara yang menyangkut sektor vital bagi para petani tersebut. (yna)