TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai bergulir di ranah hukum. Setelah resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya, kuasa hukum pengusaha pemenang tender memastikan bahwa proses penyelidikan tidak bisa dihentikan begitu saja, sekalipun pihak pelapor mencabut laporannya.
Firman Nurhakim SH, MH, kuasa hukum pengusaha tersebut, menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori delik umum, sehingga aparat penegak hukum berkewajiban melanjutkan proses hingga tuntas.
“Ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, meski klien saya suatu saat mencabut laporan, proses hukum tetap harus berjalan. Sebab ada kepentingan publik yang dilanggar dalam dugaan pemerasan ini,” ujar Firman dalam Podcas Priangan.com beberapa waktu lalu.
Menurut Firman, pemerasan dalam proyek pemerintah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Karena itu, ia menilai penting bagi kepolisian untuk menindaklanjutinya secara serius.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang merespons laporan tersebut. “Kami melapor pada hari Senin, dan hari Rabu klien kami sudah dipanggil serta dimintai keterangan bersama saksi-saksi. Ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan,” ucapnya.
Firman menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelidikan ini. Menurutnya, kasus tersebut tidak semata persoalan antara pengusaha dan pejabat, melainkan juga menyangkut integritas pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar soal klien kami, tapi juga bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang dan menjadi kebiasaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan mencuat dalam proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,2 miliar di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Kuasa hukum pengusaha mengungkap adanya permintaan setoran sebesar tiga persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp126 juta, agar pencairan anggaran bisa diproses. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Tasikmalaya. (yna)