TASIKMALAYA | Priangan.com — Polemik dugaan penyimpangan kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum.
Dalam sejumlah pernyataannya, Gus Yaqut disebut terus berupaya membangun pandangan baru terkait posisinya dalam kasus kuota haji. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak meratanya penetapan tersangka, meskipun beberapa nama dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pembagian kuota tersebut. Bahkan, muncul kritik bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan dalam membangun narasi kasus ini di ruang publik.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Islah Bahrawi, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, mengungkapkan kegelisahan Gus Yaqut terkait penanganan perkara tersebut. Menurut Islah, ada kejanggalan dalam penetapan pihak-pihak yang diperiksa.
“Gus Yaqut menyampaikan ke saya, kenapa Fuad sampai dicekal, sementara Dirjen Hilman sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka berdua sama-sama pihak yang seharusnya dimintai keterangan secara terbuka di pengadilan,” ujar Islah.
Islah juga mengkritisi cara KPK membangun konstruksi kasus melalui media. Ia menilai, framing yang berkembang cenderung menggiring opini seolah-olah seluruh aliran dana puluhan miliar rupiah berasal dari Gus Yaqut.
“KPK kadang tidak sepenuhnya tepat membangun konstruksi di media. Seolah-olah semua uang itu dari Gus Yaqut, padahal belum tentu demikian. Ada kesan artificial dan berlebihan,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Tasikmalaya. Akademisi Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung, Yuda Aprilian, menilai penegakan hukum dalam kasus kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diinterogasi secara terbuka oleh KPK dan pengadilan. Ini penting agar kasus ini tuntas sampai ke akar. Bahkan jika ada keterlibatan tokoh besar sekalipun, termasuk presiden, maka harus dipanggil ke pengadilan,” kata Yuda.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan atau sarana tekanan politik. Menurutnya, keadilan hanya bisa ditegakkan jika proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Penegakan hukum harus terbuka dan seadil-adilnya. Setelah itu, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya. (Rco)

















