TASIKMALAYA | Priangan.com– Upaya menjaga nama baik institusi kepolisian kembali ditegaskan. Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, resmi melaporkan seorang oknum ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Tasikmalaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya, Senin (28/4/2025).
Laporan ini terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya, setelah namanya disebut-sebut dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Alun-alun Singaparna pada Maret lalu. Dalam aksi tersebut, oknum ormas menuding AKP Asep menerima sejumlah uang dari seorang kepala dusun di Desa Cipacing, Pagerageung.
Didampingi tokoh masyarakat, ketua MUI Desa Cipacing, dan ketua BPD, Kapolsek Asep membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya murni untuk menjaga marwah kepolisian dan membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak berdasar.
“Saya ke sini untuk bersilaturahmi dan melaporkan sesuai fakta yang terjadi,” ujar AKP Asep Saepulloh singkat kepada wartawan usai membuat laporan.
Dukungan kepada Kapolsek Pagerageung mengalir dari masyarakat. Asep Diana, perwakilan warga Dusun Cipacinghilir, menyampaikan bahwa tidak pernah ada praktik pemerasan atau permintaan uang sebagaimana dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa tindakan Kapolsek sudah sesuai prosedur hukum, terutama dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepala dusun, yang kedapatan berada di rumah seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.
“Kami membenarkan, tindakan yang diambil Polsek dan Muspika sudah sesuai aturan. Tidak ada urusan uang seperti yang diisukan,” tegas Asep Diana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, isu yang dihembuskan hanya mencoreng nama baik aparat dan mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
Langkah hukum ini menjadi pesan tegas bahwa kepolisian siap menindaklanjuti segala bentuk fitnah atau tuduhan tidak berdasar demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (yna)