TASIKMALAYA | Priangan.com – Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polres Tasikmalaya Kota mencatat pencapaian luar biasa dalam penanganan kasus peredaran minuman keras (miras). Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa wilayah hukumnya menjadi yang tertinggi dalam jumlah tindak pidana ringan (tipiring) miras se-Jawa Barat.
“Alhamdulillah, Polres Tasikmalaya Kota sudah melakukan tiga kali pemusnahan miras bersama unsur Forkopimda. Dan berdasarkan catatan, sebanyak 39 kasus tipiring miras telah kami proses ke pengadilan selama kurang lebih enam bulan kami bertugas di sini,” ujar AKBP Faruk dalam Podcast di Priangan.com.
Ia menegaskan, penindakan miras bukan sekadar simbolik atau gertakan, tetapi merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga memproses hukum secara serius. Ini bukan omon-omon. Kami berikhtiar sebisa mungkin untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya.
Menurut AKBP Faruk, fokus terhadap miras bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penyidikan sejumlah kasus kriminal seperti penganiayaan, pengeroyokan, hingga aksi kelompok bermotor, diketahui bahwa banyak kejahatan diawali dengan konsumsi minuman beralkohol.
“Dalam beberapa kasus yang kami tangani, pelaku ternyata dalam pengaruh miras. Dari situ kami semakin yakin, peredaran miras harus ditangani serius. Karena ini bukan hanya soal pelanggaran ringan, tapi bisa memicu kejahatan yang lebih besar,” jelasnya.
Kasus terbaru yang ditangani, kata Faruk, bahkan cukup mengejutkan. Dalam sebuah operasi, jajarannya berhasil membongkar gudang penyimpanan miras ilegal dalam jumlah besar yang menjadi sorotan publik. “Gudang itu jadi isu besar kemarin. Jumlah miras yang disimpan luar biasa, dan kami langsung tindak tegas,” ujarnya.
Penanganan miras, sambungnya, akan terus menjadi prioritas utama Polres Tasikmalaya Kota, bersamaan dengan pengawasan terhadap kelompok bermotor dan aktivitas ilegal lainnya seperti tambang tanpa izin.
“Saya ingin menegaskan bahwa miras bukan sekadar soal hukum pidana ringan. Ini soal keamanan, soal masa depan generasi muda, dan soal ketenangan hidup masyarakat,” tandas Faruk.
Pihaknya juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah, untuk ikut membantu memutus mata rantai peredaran miras, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan generasi. Karena itu, saya minta semua pihak berperan. Polisi tidak bisa bekerja sendirian,” pungkasnya. (yna)