TASIKMALAYA | Priangan.com – Salah satu bangunan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya terancam digembok oleh ahli waris jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak segera memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
Pasalnya, lahan seluas 250 meter persegi yang terletak di depan Pasar Padayungan itu merupakan bagian dari kesepakatan Ruislag antara Pemkot dengan ahli waris pemilik lahan dan bangunan di sebagian kantor Dishub. Namun, hingga kini, ahli waris belum dapat memanfaatkan lahan tersebut.
“Ruislag ini disepakati oleh orang tua kami karena saat itu Pemkot membutuhkan lahan dan bangunan di kompleks Kantor Dishub Tasikmalaya. Namun, kini kami merasa dirugikan karena lahan yang kami dapatkan tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Firman, salah seorang keluarga yang juga menjadi penasihat hukum ahli waris, usai audiensi dengan Komisi I dan II DPRD Kota Tasikmalaya, pada Senin, 24 Februari 2025).
Firman menambahkan, luas bangunan yang diberikan ahli waris kepada Pemkot mencapai 500 meter persegi. Namun, lahan yang diterima sebagai pengganti hanya 250 meter persegi. “Kami memang rugi, tetapi karena kami juga ingin membantu pemerintah, maka saat itu kami berikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Asep Devo, salah seorang ahli waris lainnya, menegaskan kalau pihaknya siap melakukan tindakan tegas jika Pemkot tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyebut tak akan segan menggembok bangunan tersebut jika memang pemerintah tak punya itikad baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Yeni Suryani, mengungkapkan kalau lahan hasil Ruislag yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan tidak tercatat dalam daftar aset Pemkot yang dikelola oleh BKAD. “Kalau bangunan kantor Dishub sudah tercatat di bidang aset, tetapi untuk lahan tersebut, kami tidak tahu detail teknisnya,” jelas Yeni.
Dengan ketidakjelasan status lahan ini, ahli waris berharap Pemkot Tasikmalaya segera memberikan kepastian hukum agar hak mereka tidak terus terkatung-katung. (Yga)