TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan praktik suap dan pengaturan paket pekerjaan.
Laporan tersebut disampaikan seorang warga bernama Raka pada Senin (10/11/2025) pagi, disertai aksi membentangkan spanduk di depan kantor Kejati Jabar.
Raka menyebut laporan ke tingkat provinsi dilakukan karena penanganan di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dinilai belum memadai. Menurutnya, laporan serupa pernah ia ajukan sebelumnya, namun tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
“Saya meminta Kejati Jabar mengambil alih agar penanganan lebih objektif dan profesional,” kata Raka, Selasa (11/11/2025).
Ia mengungkap adanya pola penguasaan proyek di Dinas PUPR oleh seorang pengusaha berinisial N. Untuk menghindari perhatian publik, kata Raka, N diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai pelaksana formal. Namun kendali proyek disebut tetap berada padanya.
Raka menuding peluang tersebut muncul karena adanya dugaan pemberian suap. Ia menyebut sedikitnya tiga paket pekerjaan bernilai hampir Rp800 juta per proyek yang diduga dikerjakan jaringan N.
Proyek itu meliputi pengembangan sistem penyediaan air minum, rehabilitasi drainase di Kecamatan Tawang, serta pembangunan gedung kelurahan.
“Skemanya sama. Nama perusahaannya berganti, tapi operator lapangannya orang yang sama,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, belum memberikan tanggapan atas laporan dan tuduhan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan belum mendapat respons. (yna)

















