Kabur ke Tangerang, Pelaku Penganiayaan di Kawalu Akhirnya Ditangkap

TASIKMALAYA | Priangan.com – Tiga anggota geng motor Valvoline ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Kawalu. Para pelaku sempat kabur ke Tangerang sebelum berhasil diamankan polisi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, mengatakan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak. Korban diketahui bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang.

Menurut Faruk, para pelaku berinisial CG (24), CS (33), dan AN (34). Ketiganya diketahui merupakan anggota geng motor Valvoline, dan dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Pada saat kejadian, mereka tengah mengonsumsi minuman keras di rumah CS.

Sebelum aksi penganiayaan terjadi, para pelaku merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang melintas di depan rumah. Mereka kemudian curiga dan berasumsi bahwa pengendara motor tersebut sengaja memprovokasi dengan menggeber gas. Kecurigaan itu memicu emosi para pelaku hingga mengejar pengendara motor tersebut ke sebuah warung di mana korban berada.

Saat mendatangi lokasi, AN melempar genteng ke tanah sambil mempertanyakan siapa yang menggeber motor. Korban menjawab tidak mengetahui siapa pelakunya, namun para pelaku tidak percaya. CS kemudian memukul kepala korban, disusul CG yang ikut melakukan pemukulan. Korban mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tangerang. Ketiganya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju hijau tosca merek Liquid serta sembilan keping genteng yang digunakan saat kejadian. Ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun enam bulan penjara.

Lihat Juga :  Harga Anjlok, Petani Cikajang Pilih Bagikan Tomat Gratis ke Warga

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap aksi premanisme, khususnya yang melibatkan kelompok geng motor dan mengganggu ketertiban umum.

Lihat Juga :  SMAN 6 Kota Tasik Peduli Bencana Lombok

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga akan kami tindak secara tegas,” ujar AKBP Faruk. (yd)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos