Kabar Baik! Sertifikat Tanah Masjid dan Madrasah Kini Gratis di Kabupaten Bandung

BANDUNG | Priangan.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan angin segar bagi dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Bandung. Dalam program 100 hari kerjanya, pria yang akrab disapa Kang DS ini meluncurkan program sertifikat tanah gratis untuk masjid dan madrasah, sekaligus membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh masjid, pesantren, dan madrasah di wilayahnya.

Menurut Kang DS, program ini lahir dari keprihatinan atas sejumlah kasus sengketa tanah yang melibatkan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Sudah ada masjid dan pesantren yang digugat oleh ahli waris. Saya tidak ingin kejadian seperti itu terulang. Karena itu, saya luncurkan program sertifikasi gratis ini agar aset-aset keagamaan kita terlindungi secara hukum,” tegasnya saat peluncuran program, di gedung Setda Kabupaten Bandung, Kamis (8/5/2025).

Program ini, lanjut Kang DS, merupakan bagian dari cita-cita lamanya yang kini bisa diwujudkan bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.

“Buat apa kita diberi amanah, kalau tidak bisa memberikan warisan kebaikan. Insya Allah, ini akan menjadi salah satu legacy saya sebagai Bupati,” ujar Kang DS.

Program strategis ini terwujud melalui kolaborasi antara Pemkab Bandung, Kantor BPN/ATR, Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang turut membantu menyusun dokumen teknis bangunan.

“Terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang sudah ikut andil. Insya Allah ini menjadi amal jariyah kita bersama. Karena lebih dari 10 ribu masjid dan madrasah akan merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Kang DS juga mengimbau para pengurus DKM, pesantren, dan madrasah untuk segera mengurus proses sertifikasi.

Lihat Juga :  Pemprov Jabar Terus Optimalkan Program dan Aturan Pemberdayan Perlindungan Perempuan

“Mumpung Bupatinya Dadang Supriatna, silakan diurus. Karena pemimpin bisa berganti, kebijakan pun bisa berubah. Saya ingin di masa saya menjabat, semua masjid punya sertifikat dan terlindungi dari gugatan,” katanya sambil tersenyum.

Lihat Juga :  Gema Ramadhan dan Bakti Sosial di Tamansari Dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPRD

Target program ini mencakup sekitar 8.300 masjid dan lebih dari 1.500 madrasah, atau hampir 10.000 unit bangunan keagamaan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Kang DS juga meminta dukungan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), para camat, dan kepala desa untuk menyosialisasikan program ini sekaligus mendata bangunan-bangunan keagamaan di desa masing-masing.

“Tolong sampaikan ke masyarakat, dan ingatkan para kepala desa agar tidak memungut biaya. Program ini gratis dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kang DS. (Zam)

Lain nya