JAKARTA | Priangan.com – Rezim Joko Widodo dinyatakan terbukti melanggar hak konstitusi rakyat dan tidak lagi memiliki kelayakan sebagai Presiden. Ia melabrak seluruh tabu reformasi dengan menghidupkan kembali korupsi, kolusi, dan nepotisme yang jauh lebih vulgar dibanding masa Orde Baru.
Jokowi pun terbukti melanggar hak asasi manusia dan merusak demokrasi dengan cara memberi ruang bagi pelanggar ham berat dan melanggengkan impunitas. Selain itu, ia gagal melaksanakan tugas konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak melaksanakan tugas pemenuhan hak atas pendidikan warga negara, terlibat secara cara aktif melakukan komersialisasi pendidikan, dan pendudukan atas kebebasan akademik. Naskah: AI | Editor: Adtm