TASIKMALAYA | Priangan.com – Calon Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra, tengah melirik Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang yang digelar pada 19 April 2025 kemarin. Langkah itu jadi pertimbangan lantaran pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran yang terjadi secara kasatmata.
Diwawancara melalui sambungan telepon, mantan birokrat yang akrab disapa A Iwan ini di antaranya merinci soal praktik politik uang yang dilakukan kubu pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari. Naskah: AI | Editor: Adtm