TASIKMALAYA | Priangan.com – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga akhir April ini, belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah terkait proses evaluasi atau tahapan seleksi terbuka untuk posisi strategis tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyoroti lambannya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ketentuan regulasi mengenai batas waktu jabatan Sekda.
“Secara aturan, masa jabatan Sekda hanya berlaku lima tahun. Jika sudah mendekati akhir masa jabatan, maka harus segera ada langkah konkret dari pemerintah, apakah akan diperpanjang atau diganti,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa kejelasan terkait posisi Sekda sangat penting, mengingat jabatan tersebut merupakan kunci dalam pengelolaan pemerintahan dan birokrasi daerah.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, jabatan pimpinan tinggi seperti Sekda memang memiliki masa jabatan maksimal lima tahun. Namun, perpanjangan jabatan dimungkinkan apabila melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara objektif dan profesional.
“Evaluasi itu bukan sekadar formalitas, tapi harus betul-betul mencerminkan kualitas dan kinerja pejabat yang bersangkutan,” tegas Ami.
Evaluasi dimaksud wajib dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Prosesnya melibatkan tim penilai yang terdiri dari unsur internal dan eksternal, dan penunjukannya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sayangnya, hingga kini DPRD belum menerima informasi apapun dari Pemda terkait kapan dan bagaimana evaluasi itu akan dilaksanakan. Ketidakjelasan ini, menurut Ami, berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan administratif jika tidak segera ditangani.
“Kami mendesak agar Pemda segera memberi penjelasan ke publik. Jangan sampai ada kekaburan dalam pengisian jabatan penting seperti ini,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga dinilai perlu memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi, agar jabatan Sekda tetap diisi oleh sosok yang memiliki integritas dan kapasitas memadai untuk memimpin roda birokrasi. (yna)