Historia

Jauh Sebelum BI, BNI adalah Bank Sentral Pertama yang Dimiliki Indonesia

Potret Bank Negara Indonesia (BNI) tempo dulu | Net

JAKARTA | Priangan.com – Bank Negara Indonesia (BNI) adalah lembaga perbankan yang punya peranan penting. Didirikan pada 5 Juli 1946, BNI tercatat sebagai bank pertama yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kala itu, BNI menjadi bank sentral yang berfungsi untuk mengatur dan menerbitkan mata uang pada periode awal kemerdekaan.

Margono Djojohadikusumo, salah satu tokoh BPUPKI yang juga Kakek dari Prabowo Subianto, merupakan pendiri BNI. Ia juga yang punya kontribusi besar dalam perkembangan bisnis perbankan di Indonesia.

Di masa awal kemerdekaan, Margono menilai bahwa Indonesia perlu memiliki sebuah bank sentral dari hasil jerih payah sendiri, alih-alih memanfaatkan atau kembali menghidupkan bank warisan dari kompeni, De Javasche Bank (DJB).

Meski awalnya pandPotret angan itu disanggah oleh Menteri Kemakmuran, Soerachman, yang berpendapat lebih baik mengembangkan DJB ketimbang mendirikan bank sentral baru, namun pada akhirnya pemerintah sepakat untuk mendirikan perbankan sendiri. Kedatangan Belanda yang ingin kembali menjajah tanah air, jadi pertimbangan utama mengapa pandangan Margono kala itu dipandang lebih logis.

Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1946, BNI akhirnya resmi beroperasi sebagai bank sentral. Pada saat itu, di tengah upaya bangsa yang baru merdeka untuk membangun ekonomi yang mandiri, BNI punya tanggung jawab penuh atas pengelolaan mata uang negara yang baru, yakni rupiah. Lantaran hal inilah, keberadaan BNI sangat vital dalam rangka menstabilkan perekonomian di masa yang penuh tantangan pasca kemerdekaan.

Kendati begitu, peran BNI sebagai bank sentral nyatanya tidak berlangsung lama. Pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) digelar pada tahun 1949, terjadi perubahan besar-besaran. DJB ditunjuk jadi bank sentral, sementara BNI, beralih fungsi menjadi bank pembangunan.

Tonton Juga :  Ayam Cemani; Unggas Hitam Eksotis yang Penuh Mistik

Piutang Indonesia kepada Belanda dijadikan senjata para kompeni untuk tetap ikut campur dalam urusan keuangan di negara ini. Mencium niat busuk itu, akhirnya Indonesia kala itu pun memutuskan untuk menasionalisasikan DJB.

Pada tahun 1968, melalui Undang-Undang Nomor 17, BNI ditetapkan secara resmi menjadi Bank Umum Milik Negara dengan nama Bank Negara Indonesia 1946. Status barunya ini memberikan mandat kepada BNI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang lebih luas, sekaligus menjadi agen pembangunan ekonomi bagi masyarakat.

Pada perkembangannya, BNI juga sempat mengalami beberapa kali perubahan struktural. Pada tahun 1992, misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19, BNI berubah bentuk menjadi perusahaan perseroan terbatas (Persero), dan pada tahun 1996, BNI mencatatkan sahamnya di bursa saham. Hal ini menjadikannya bank milik negara pertama yang go public. Hingga kini, BNI terus berinovasi dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat, dengan mempertahankan statusnya sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia. (ldy)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: