Janji Gaji Besar Berujung Neraka Scam Kamboja, Kisah Pilu PMI Asal Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penegasan tersebut disampaikan usai pemulangan tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Ketujuh korban TPPO Kamboja asal Kabupaten Tasikmalaya tersebut masing-masing berinisial Dira Palah H, Agam, Jamal, dan Indra yang berasal dari Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, kemudian Dhika dan Dodi dari Desa Sindangsari, Kecamatan Bojongasih, serta Taopik dari Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu.

Tim BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengatakan hingga saat ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan resmi penempatan PMI.

“Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia. Sampai sekarang belum ada kerja sama penempatan tenaga kerja antara Indonesia dan Kamboja,” ujar Wepi.

Ia menjelaskan, penempatan dan perlindungan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni adanya regulasi perlindungan tenaga kerja asing di negara tujuan, perjanjian tertulis antarnegara, serta sistem jaminan sosial bagi pekerja.

Wepi mengungkapkan, keberangkatan tujuh warga Tasikmalaya tersebut ke Kamboja terjadi akibat modus penipuan lowongan kerja luar negeri. Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji besar dengan proses keberangkatan yang mudah dan minim persyaratan.

“Modusnya melalui media sosial dan jaringan pertemanan. Korban ditawari pekerjaan sebagai marketing digital, namun sesampainya di sana justru dipaksa bekerja sebagai pelaku scam,” jelasnya.

Ia menegaskan, para korban berangkat tanpa melalui perusahaan penempatan resmi. Meski demikian, negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.

Lihat Juga :  Tiba di Korea Utara, Putin Disambut Hangat Kim Jong Un

Berdasarkan data BP3MI Jawa Barat, sepanjang tahun 2025 terdapat 29 aduan kasus PMI di Kamboja, sementara 88 PMI bermasalah asal Jawa Barat berhasil dipulangkan ke tanah air.

BP3MI Jawa Barat pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji keberangkatan cepat, gaji besar, dan tanpa proses resmi.

“Kami mengajak semua pihak ikut memperkuat pengawasan agar praktik TPPO seperti ini tidak terulang,” tegas Wepi.

Salah satu korban TPPO, Taopik Hidayat (26), warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, menceritakan pengalaman pahitnya selama delapan bulan terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Lihat Juga :  Prestasi Pertama Aslim Memimpin; Pernah Buat Pesantren Terbersih di Jawa Barat

Niat mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri justru menyeret ayah dua anak tersebut ke dalam lingkaran perdagangan orang. Taopik mengaku awalnya ditawari pekerjaan sebagai staf online shop di Malaysia pada April 2025, dengan iming-iming gaji besar.

Namun setelah tiba di Malaysia pada Mei 2025, ia justru dibawa ke Kamboja.

“Tujuan aslinya ke Kamboja, bukan Malaysia. Mau pulang tidak ada uang, jadi terpaksa ikut,” kenang Taopik usai bertemu Wakil Bupati Tasikmalaya, Minggu (11/1/2026).

Di Kamboja, Taopik dipaksa bekerja sebagai scammer selama 14 jam per hari, dari pukul 08.30 hingga 22.30 WIB. Ia bertugas mencari korban melalui Instagram, Facebook, dan TikTok.

Meski dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan, Taopik hampir tidak pernah menerima upah karena target yang dinilai mustahil.

“Saya pernah dihukum push up sampai 1.000 kali karena tidak capai target. Yang paling menyakitkan adalah makian dengan sebutan binatang,” ungkapnya.

Taopik menyebut terdapat ribuan warga Indonesia lain yang bernasib serupa di perusahaan tersebut. Kesempatannya untuk melarikan diri muncul ketika ia dianggap sebagai “produk gagal” dan hendak dipindahkan ke perusahaan lain.

Lihat Juga :  Tebing Ambrol Usai Diguyur Hujan, Longsor Hantam Permukiman Warga Salawu

Ia kemudian bertemu sesama warga Tasikmalaya dan meminta bantuan warga lokal untuk melapor ke polisi serta KBRI.

“Kami sempat bertahan di penginapan selama tiga minggu sebelum akhirnya bisa pulang ke Indonesia di awal 2026,” tambahnya.

Kini, Taopik telah kembali ke keluarganya di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Meski pulang tanpa membawa uang, ia bersyukur masih dapat kembali dengan selamat dari jeratan TPPO di Kamboja. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos