Daily News

Jaksa Tuntut SYL Hukuman 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp.44,5 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo | Tirto.id

JAKARTA | Priangan.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang digelar pada Jumat, 28 Juni 2024. Perbuatannya yang bermotif tamak menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman SYL.

Berdasarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa di persidangan, mereka mengaku diminta untuk mengumpulkan uang sampai miliaran rupiah  guna memenuhi kebutuhan SYL. Tak jarang, mereka mengeluarkan uang negara, bahkan uang yang berasal dari sakunya sendiri, hanya untuk memenuhi keinginan SYL, seperti untuk keperluan skincare anak dan cucunya, perjalanan ke luar negeri, membelikan anaknya mobil, umrah, renovasi, pesta ulang tahun, dan lain-lain.

Oleh karena itu, ia didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf 3 atau huruf f atau huruf 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa sebagaimana dilansir Detik.com, pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Selain menuntut SYL dengan hukuman berupa kurungan 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uamg ganti rugi sesuai dengan jumlah yang pernah diterimanya, yakni sebesar Rp. 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Kalau semua uang itu tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman berupa hukuman penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian itu didakwa menerima gratifikasi hingga memeras anak buahnya dengan total Rp. 44,5 miliar. Dalam melakukan aksiniya ini SYL tidak sendirian, ia ditemani oleh Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, serta mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiga sosok ini saat ini sudah menjalani proses persidangan dengan pemberkasan yang berbeda. (wrd)

Tonton Juga :  Perhatikan Pengangguran, Nurhayati dan Kemnaker Sosialisasikan Program Pasar Kerja
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: